Proyek RSUD Borong, Diduga Manajer dan Staf Menjual 18 Ton Sampah Non B3 Ketukang Rongsongan

Foto Ekspedisi yang muat

MANGGARAI TIMUR, KanalNews.id – Diduga Manajer dan Staf yang bekerja proyek di RSUD Borong telah menjual sampah Non B3 (Besi) secara ilegal ke tukang rongsongan sejumlah 18 Ton. Sumber dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat asal Borong yang melihat secara langsung kejadian dilapangan.

Masyarakat asal borong tersebut yang tidak ingin namanya dipublish di media menyampaikan, manajer dan staf yang bekerja proyek di RSUD Borong menjual Besi secara ilegal ke tukang rongsongan. “Mereka menjual sebanyak 18 Ton. Dengan dua kali mengangkut. Pertama sebanyak 9 Ton, kedua sebanyak 9 Ton. Dan mengangkut mengunakan oto ekspedisi”, sambung sumber tersebut.

Baca Juga :  Merasa Tertekan, 3 Pemdes Minta Pembatalan Tukar Guling TKD Kepada Bupati Sumenep

Sumber melanjutkan, tenunya ini sudah melanggar mekanis dan melanggar hukum karena tidak melalui mekanisme dimana diatur dalam peraturan pemerintah No 22 tahun 2021 dan peraturan turunannya seperti Permen LHK No 19 tahun 2021.

Kata sumber, penjualan dengan alasan operasional kegiatan proyek namun ketika ditelusuri ternyata uang dipergunakan untuk jalan wisata ke salah satu destinasi wisata Wae Rebo. Oknum yang terlibat dalam penjualan tersebut yaitu manajer pengadaan barang logistik, dan staf.

Baca Juga :  Melalui Proses Panjang Pj Bupati Pamekasan Mutasi 8 Pejabat

Sumber tersebut juga menyampaikan, pembanguan proyek RSUD tersebut diduga mengunakan material Galian C Ilegal dan kami punya bukti jelas. “Pembangunan proyek tersebut mengunakan material Galian C Ilegal. Dan itu sudah kita kantongi buktinya material dari mana-mana saja yang mereka ambil” tutur sumber itu.

Secara aturan, dia menambahkan, Galian C yang belum memiliki kangong ijin tidak boleh digunakan untuk proyek seperti ini. Karena itu sudah tertuang dalam aturan <span;>Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyatakan setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)