BKPSDM Sumenep Siapkan Skema Selamatkan Kontrak PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan Saat Ditemui di Ruang Kerjanya. (Foto: Helman - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id  —  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep memastikan keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu masih terus dikaji pemerintah daerah.

Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, mengatakan kontrak PPPK paruh waktu berlaku tahunan dan masih menunggu petunjuk lanjutan pemerintah pusat.

“Untuk sementara, langkah yang akan kita ambil adalah mengkoordinasikan apakah ini bisa dilanjutkan kontraknya atau menunggu petunjuk,” kata Benny sapaan akrabnya. Rabu, 13 Mei 2026.

Lebih lanjut, Mmnurut Benny, pemerintah daerah tetap mengawal hak tenaga PPPK paruh waktu agar kontraknya dapat diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Terekam CCTV! Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Berhasil Ditangkap

“Langkah-langkah keberlanjutan itu tetap akan kita kawal. Jadi ada hak mereka untuk bisa diteruskan kontraknya,” ujarnya.

Kendati demikian, Benny mengakui pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi terbaru terkait status PPPK yang belakangan kembali ramai diperbincangkan di tingkat nasional.

“Di luar kan ramai lagi ini, katanya PPPK sudah berubah lagi menjadi non-ASN,” ucap Benny.

Akan tetapi, Pemerintah daerah, kata dia, sedang menyiapkan sejumlah opsi untuk menjaga keberlanjutan tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep.

Baca Juga :  Semarak HUT RI Ke-79, Kabag Hukum Sumenep Ciptakan Menu Mie Goreng Terbang Kemerdekaan

Salah satu opsi yang muncul ialah pengambilalihan belanja pegawai PPPK oleh pemerintah pusat melalui skema pendanaan nasional.

“Ada langkah-langkah yang bisa dilakukan. Contohnya belanja pegawai PPPK diambil alih pusat,” ungkapnya.

Namun, Benny menegaskan skema tersebut masih dalam tahap pendataan sehingga pemerintah daerah belum bisa memastikan arah kebijakan final.

“Kalau diambil alih pusat, aman. Kalau tidak, tentu harus ada strategi lain. Jadi jangan sampai berfikiran merumahkan PPPK, ” ujar Benny.

Baca Juga :  Lindungi Petani Tembakau, Pemkab Sumenep Berikan Asuransi Ketenagakerjaan Gratis

Ia kembali mencontohkan strategi lain itu, menurutnya dapat berupa penguatan pendapatan asli daerah (PAD) atau penyesuaian kebijakan anggaran daerah.

“Contohnya peningkatan PAD dan langkah-langkah lain yang harus kita lakukan,” pungkas mantan Kepala BRIDA Sumenep itu.

Untuk diketahui, di Kabupaten Sumenep Sebanyak 5.224 PPPK Paruh Waktu, dengan rincian, PPPK Guru: 1.086 orang, PPPK Teknis: 3.076 orang, PPPK Nakes: 1.062 orang. Mereka dilantik pada Senin, 01 Desember 2025 kemarin. (*)