Gambar (ilustrasi)
NTT, KanalNews.id – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2024 memuat sejumlah catatan penting yang kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Temuan yang tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pemerintah daerah itu mencatat adanya koreksi saldo, penyesuaian pencatatan, serta penambahan piutang klaim BPJS yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut secara transparan dan akuntabel.
Dalam dokumen tersebut, hasil audit BPK mencatat bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat koreksi kurang atas saldo awal piutang retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari klaim BPJS Bulan November Tahun 2023 senilai Rp140.371.500,00. Koreksi tersebut menyebabkan saldo awal piutang retribusi pelayanan kesehatan RSUD Komodo berubah menjadi Rp2.163.876.100,00. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pencatatan dan penyesuaian administrasi keuangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Lebih lanjut, hasil audit BPK juga mencatat adanya pelunasan saldo awal piutang retribusi berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor RSUD.K 993/STS/006/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 serta STS Nomor 53.15.42.0/000149/STS/6/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan total nilai Rp65.312.500,00. Selain itu, ditemukan pula penambahan piutang baru atas klaim BPJS Bulan September Tahun 2024 khusus pengajuan obat kronis senilai Rp44.533.550,00. Rangkaian data tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan seluruh proses administrasi dan pencatatan dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Temuan tersebut juga berkaitan dengan kondisi keuangan lainnya di RSUD Komodo. Dalam laporan audit disebutkan bahwa saldo Beban Dibayar di Muka per 31 Desember 2024 mencapai Rp234.133.333,33 yang terdiri dari 10 Perjanjian Kerja Sama Sewa Rumah Dinas Dokter Spesialis senilai Rp146.133.333,33 dan 6 Perjanjian Kerja Sama Sewa Kendaraan Roda Empat senilai Rp88.000.000,00. Sementara itu, saldo persediaan RSUD Komodo per 31 Desember 2024 tercatat meningkat menjadi Rp10.335.908.017,88 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp5.277.622.947,50. Kenaikan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketika Tim Media Selidik Kasus berupaya mengonfirmasi seluruh temuan tersebut kepada Paulus Ndarung selaku Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Komodo melalui pesan WhatsApp, respons yang diterima belum memberikan penjelasan rinci terkait substansi temuan audit yang dipertanyakan media. Paulus Ndarung hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan tersebut. “Muat saja beritanya. Kami tidak takut jika dilaporkan ke Kejaksaan,” jawab Paulus Ndarung kepada Tim Media Selidik Kasus.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam respons dari masyarakat yang berharap adanya penjelasan terbuka terkait pengelolaan dana pelayanan kesehatan di RSUD Komodo. Sebagai institusi publik yang mengelola anggaran negara dan dana pelayanan masyarakat, rumah sakit daerah dinilai perlu memberikan informasi yang jelas dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dana BPJS Kesehatan sendiri merupakan dana pelayanan publik yang bersumber dari iuran masyarakat dan dikelola untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, setiap proses pengelolaan, pencatatan, maupun pengajuan klaim wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan kewenangan kepada BPK untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur bahwa setiap pengelola keuangan daerah wajib mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran secara benar dan akuntabel. Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa piutang daerah wajib dicatat secara tertib, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan seluruh temuan yang tercantum dalam laporan audit tersebut, sejumlah pihak mendorong agar aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak terdapat pelanggaran dalam pengelolaan klaim BPJS dan piutang pelayanan kesehatan di RSUD Komodo. Masyarakat Manggarai Barat juga berharap seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.





















