NTT  

Diduga Melanggar UU ITE, RJ Dilaporkan ke Polres Manggarai

Dok, di Polres Manggari saat Melapor RJ atas dugaan melanggar UU ITE terhadap seorang Wartawan Media Obor Timur.

NTT, KanalNews.id – Polemik yang melibatkan seorang pria berinisial RJ belum juga mereda. Di tengah sorotan publik atas sejumlah laporan sebelumnya, RJ kembali dilaporkan ke Kepolisian Resor Manggarai oleh seorang wartawan media Obor Timur, Gordianus Jamat, atas dugaan penghinaan dan makian kasar yang dilakukan di ruang publik digital.

Laporan tersebut diajukan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan telah resmi diterima oleh Polres Manggarai dengan nomor registrasi DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal Selasa, 21 April 2026. Dalam laporannya, Gordianus menguraikan secara rinci kronologi kejadian yang menurutnya tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai profesinya sebagai jurnalis.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 12.58 WITA di sebuah grup WhatsApp bernama “Pembaca Bajopedia” yang beranggotakan ratusan orang. Saat itu, Gordianus membagikan sebuah karya jurnalistik berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan ‘RJ’. Namun, hanya berselang beberapa menit setelah unggahan tersebut, suasana grup berubah tegang.

RJ, yang disebut sebagai terlapor, diduga langsung merespons dengan mengirimkan pesan suara yang berisi kata-kata kasar dan makian, bahkan menyebut nama pelapor secara langsung. Tidak berhenti di situ, dalam rentang waktu yang sangat singkat, terlapor kembali mengirimkan beberapa pesan suara dan teks yang dinilai mengandung unsur penghinaan.

“Sekitar lima menit setelah saya membagikan berita, yang bersangkutan langsung mengirim voice note dengan menyebut nama saya disertai kata-kata makian. Itu dilakukan berulang kali, tidak hanya sekali,” ungkap Gordianus kepada wartawan.

Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas, terlebih dilakukan di ruang publik yang dapat diakses dan disaksikan oleh banyak orang. Baginya, hal ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan sudah menyentuh ranah profesional dan etika bermedia.

“Perbuatan itu dilakukan di grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Ini jelas menyerang kehormatan dan nama baik saya, baik sebagai individu maupun sebagai jurnalis. Saya merasa direndahkan di ruang publik,” tegasnya.

Selain pesan suara, Gordianus juga menyebut adanya pesan teks yang bernada penghinaan, bahkan mengandung ajakan yang dinilai provokatif. Kondisi tersebut membuatnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan atas hak dan martabatnya.

Baca Juga :  Kunjungi Warga Poco Leok, Begini kata Gubernur NTT

“Saya memilih melaporkan ini ke polisi karena ini sudah berulang dan tidak bisa dibiarkan. Saya berharap ada proses hukum yang adil agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya.

Kuasa hukum Gordianus dari media Obor Timur, Nestor Madi, turut angkat bicara dan menilai bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius di ruang digital.

Menurut Nestor, penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, serta serangan terhadap kehormatan seseorang yang dilakukan di ruang publik seperti grup WhatsApp dengan ratusan anggota, dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Ini bukan lagi ranah pribadi atau sekadar emosi sesaat. Ketika pernyataan itu disampaikan di ruang publik digital dan disaksikan banyak orang, maka ada konsekuensi hukum yang melekat. Klien kami adalah jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi maupun serangan personal,” tegas Nestor Madi.

Ia juga menekankan bahwa karya jurnalistik yang dipersoalkan merupakan produk pers yang seharusnya diuji melalui mekanisme yang benar, bukan dengan cara menyerang pribadi jurnalis.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, ada hak jawab, ada hak koreksi. Bukan dengan makian, apalagi intimidasi di ruang publik. Ini justru mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers dan demokrasi,” lanjutnya.

Nestor menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap jurnalis tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar ditegakkan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Ini penting agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang dengan mudah menyerang kehormatan orang lain di media digital,” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh praktisi hukum Melkior Judiwan, yang juga pernah menjabat sebagai hakim adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang. Ia menilai bahwa fenomena saling serang di media sosial yang berujung pada laporan pidana menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia digital.

Baca Juga :  Bentuk Resimen Ekologi, GEKIRA: Komitmen Moral Merawat Bumi!

Menurut Melkior, kasus ini harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi peristiwa, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkan terhadap korban, terutama ketika menyangkut reputasi dan martabat seseorang.

“Serangan verbal di ruang digital itu dampaknya bisa jauh lebih luas dibandingkan di ruang privat. Sekali diunggah, bisa disaksikan banyak orang, direkam, bahkan disebarluaskan kembali. Ini yang membuat delik penghinaan di media elektronik menjadi serius,” jelas Melkior.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks hukum, perbuatan yang diduga dilakukan terlapor dapat masuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan.

“Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, ada pernyataan yang menyerang kehormatan, disampaikan di muka umum, dan dapat diakses publik, maka tentu bisa diproses secara hukum. Namun tetap harus dibuktikan secara objektif dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Melkior juga mengingatkan pentingnya etika dalam berkomunikasi di ruang digital, terutama bagi individu yang mengklaim diri sebagai jurnalis atau pekerja media.

“Profesi jurnalis itu punya standar etik yang tinggi. Ketika ada pihak yang mengaku jurnalis tetapi justru melakukan tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas, maka itu menjadi persoalan serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap pers,” ujarnya.

Sementara itu, kasus ini semakin menyita perhatian publik karena terjadi di tengah rangkaian laporan lain yang juga menyeret nama Ronal Jantur. Sebelumnya, seorang warga Manggarai bernama Melania Gail telah lebih dahulu melaporkan pria berinisial RJ ke Polres Manggarai pada Jumat, 17 April 2026, dengan nomor registrasi DUMAS/53/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT. Dalam laporannya, Melania mengadukan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.

Melania mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima panggilan WhatsApp dari RJ yang mengaku sebagai wartawan Banera TV dan menyampaikan tuduhan serius yang mengaitkan dirinya dengan kematian seorang anggota polisi di Manggarai Timur, Andri Riberu. Tuduhan itu sontak membuat Melania terpukul dan merasa dirugikan secara moral.

Baca Juga :  Aldri Dalton Bantah Isu Pemerasan, Sebut Klien Diperiksa soal Dugaan Surat Keberatan

“Saya sangat kaget dan terpukul karena tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah punya kaitan apa pun dengan kasus tersebut, tetapi nama saya disebut-sebut seolah-olah saya terlibat,” ujar Melania.

Tak hanya berhenti pada komunikasi lisan, Melania juga mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp yang bernada menekan dan menyudutkan. Pesan-pesan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya upaya intimidasi terhadap dirinya.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, laporan lain juga datang dari Emiliana Helni. Ia melaporkan akun Facebook “Berita Baneratv” yang disinyalir kepemilikan akunnya adalah RJ, ke Polres Manggarai dengan nomor registrasi DUMAS/54/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Emiliana menilai akun tersebut telah secara terbuka menyebut namanya dalam sebuah komentar yang mengandung tuduhan tidak berdasar.

Ia merasa reputasinya sebagai pribadi telah dirusak di ruang publik digital.

“Nama saya disebut secara langsung dengan narasi yang seolah-olah saya kebal hukum. Itu tidak benar dan sangat merugikan saya. Saya merasa nama baik saya diserang secara terbuka,” tegas Emiliana.

Rentetan laporan yang saling berkelindan ini kini menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya di wilayah Manggarai dan Manggarai Barat. Publik menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan juga mencerminkan semakin kompleksnya persoalan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media digital, terlebih ketika dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Jika terbukti secara hukum, tindakan penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh laporan yang masuk secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika, serta setiap tindakan di ruang publik termasuk media sosial, memiliki konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.***

Penulis: Angelus Durma