Marsel Ahang Angkat Bicara Terkait Kasus Bawang Merah Yang Menyeret Bupati Manggarai

Bupati Manggarai
Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit. (Foto: Remba - Kanal News)

MANGGARAI TIMUR, KanalNews.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo, Marsel Ahang, SH, angkat bicara kasus yang menyeret Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dugaan suap jaksa dalam kasus korupsi proyek bawang merah.

Marsel menekankan bahwa masyarakat harus memahami prinsip dasar hukum sebelum menghakimi Bupati Nabit yang menjalani pemeriksaan pada 13 November 2025 di Kantor Kejati NTT Kupang setelah sebelumnya dijadwalkan pada 12 November di Kantor Kejari Manggarai namun ditunda karena bupati menghadiri RUPSLB PT Bank NTT di Kupang.

Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 30 menit di Kejati NTT pada 13 November pukul 15.00 Wita, Bupati Hery Nabit menegaskan kepada awak media bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rekaman percakapan antara Herman Ngana dan Gregorius Abdimun yang menyeret namanya.

“Saya jawab tadi, saya punya kepentingan apa serahkan uang ke Jaksa. Sekali lagi tidak ada kepentingan,” tegas Bupati Hery Nabit.

Bupati Hery juga mengimbau masyarakat Manggarai untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang berpotensi menjadi fitnah.

Menanggapi pernyataan Bupati Nabit, Marsel Ahang menyatakan bahwa sikap kooperatif dan jawaban tegas bupati menunjukkan tidak adanya keterlibatan dalam dugaan suap tersebut.

“Bupati Nabit telah memberikan klarifikasi yang jelas dan tegas bahwa beliau tidak memiliki kepentingan apapun untuk menyerahkan uang kepada jaksa. Ini adalah pernyataan yang sangat penting dan harus dihormati sebagai bagian dari proses klarifikasi,” ujar Marsel kepada tim selidikkasus, Jumat (14/11).

Baca Juga :  Optimalkan PAD, Bapenda Sumenep Bidik Objek Pajak Wisata Baru

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa pemeriksaan yang dilakukan hanya berkisar pada klarifikasi rekaman percakapan, bukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa Kejati NTT sendiri belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Bupati Nabit sebagai tersangka,” tambahnya.

“Hal pertama yang harus dipahami masyarakat adalah prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bupati Nabit belum terbukti bersalah dan bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Marsel.

“Pemeriksaan yang hanya berlangsung 30 menit menunjukkan bahwa materi yang ditanyakan sangat terbatas, hanya seputar klarifikasi rekaman. Ini bukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka yang biasanya berlangsung berjam-jam. Jadi status Bupati Nabit jelas sebagai saksi yang dimintai klarifikasi, bukan tersangka,” jelasnya.

Marsel menekankan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, Bupati Nabit tidak terlibat secara langsung dalam rekaman percakapan tersebut. “Rekaman yang viral adalah percakapan antara Herman Ngana dan Gregorius Abdimun. Bupati Nabit tidak ada dalam percakapan tersebut. Nama beliau hanya disebut oleh Herman dalam rekaman, bukan pernyataan langsung dari Bupati Nabit,” ujar Marsel.

“Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi adalah apa yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri. Dalam kasus ini, Herman Ngana menyebutkan nama Bupati Nabit tanpa ada bukti langsung dari Bupati Nabit sendiri. Ini yang disebut testimonium de auditu atau kesaksian yang didengar dari orang lain, yang nilainya sangat lemah dalam hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Bakal Meriahkan Bulan Muharrom dengan Bersholawat, Ini Jadwalnya

“Lebih lagi, Herman Ngana sendiri menyatakan bahwa percakapan dalam rekaman tersebut hanya joak-joak (dalam bahasa Manggarai) atau bercanda. Bagaimana mungkin keterangan yang berubah-ubah dan disebutkan sebagai candaan bisa dijadikan dasar untuk menduga keterlibatan Bupati Nabit” tegas Marsel.

Marsel juga menjelaskan bahwa untuk membuktikan tindak pidana suap berdasarkan Pasal 5 UU Tipikor, harus ada bukti konkret tentang pemberian atau penjanjian sesuatu kepada pejabat negara.

“Sampai saat ini, tidak ada bukti transfer uang, tidak ada bukti penarikan uang dari rekening Bupati Nabit, tidak ada bukti penyerahan uang secara langsung, dan tidak ada saksi yang melihat Bupati Nabit menyerahkan uang kepada jaksa. Yang ada hanya ucapan dalam rekaman dari Herman Ngana yang bahkan dia sendiri bilang itu cuma bercanda,” papar Marsel.

“Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, tidak ada satu pun alat bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan Bupati Nabit. Hanya ada testimonium de auditu dari Herman Ngana yang nilainya sangat lemah dan bahkan dia sendiri menyangkal keseriusan ucapannya,” tegasnya.

Marsel juga mengapresiasi sikap Bupati Nabit yang tetap kooperatif meskipun pemanggilan pertama bersamaan dengan agenda resmi sebagai kepala daerah.

“Bupati Nabit dijadwalkan diperiksa pada 12 November di Kejari Manggarai, namun beliau memiliki agenda RUPSLB PT Bank NTT di Kupang pada tanggal yang sama. Ini adalah agenda resmi sebagai kepala daerah yang tidak bisa ditinggalkan. Bupati Nabit kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan pada 13 November di Kejati NTT Kupang. Ini menunjukkan sikap kooperatif dan tidak menghindar dari proses hukum,” ujar Marsel.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera Blejeti Perubahan APBD Sumenep 2024

“Seandainya Bupati Nabit merasa bersalah atau takut diperiksa, beliau bisa saja mencari alasan untuk tidak hadir. Tetapi faktanya, beliau datang dan memberikan klarifikasi dengan tegas bahwa tidak ada kepentingan apapun untuk menyuap jaksa. Ini adalah bukti integritas yang harus dihargai,” tambahnya.

Marsel juga mengingatkan bahwa penyebaran rekaman percakapan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang dapat dijerat dengan UU ITE.

“Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana,” jelas Marsel.

“Jika rekaman tersebut ternyata rekayasa atau isinya hanya candaan seperti yang dikatakan Herman Ngana, maka pihak yang menyebarkan rekaman tersebut dengan tujuan mencemarkan nama baik Bupati Nabit bisa dijerat pasal ini. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” lanjut Marsel.

“Ini yang dimaksud Bupati Nabit ketika mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang berpotensi fitnah. Imbauan ini sangat tepat secara hukum,” tambahnya.