Beranda / Regional / OJK Didesak Usut Dugaan Manipulasi Kredit di BNI Sumenep

OJK Didesak Usut Dugaan Manipulasi Kredit di BNI Sumenep

OJK

SUMENEP, KanalNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak agar segera turun langsung menangani dugaan kasus kredit macet di KCP BNI 46 Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, kasus tersebut sudah lama terjadi namun pihak perbankan diduga sengaja membuat buram persoalan itu agar tidak terpublikasi ke khalayak umum.

Desakan itu disampaikan oleh Advokat Zamrud Khan, ia menilai jika kejahatan atau mafia perbankan semacam ini sudah lumrah terjadi hingga menyebabkan kredit macet berkepanjangan.

Tentu yang menjadi korban dalam hal ini adalah nama yang menjadi debitur pengajuan pinjaman di bank tersebut.

“OJK ini harus segera masuk untuk melakukan audit kepada bank yang dianggap bermasalah,” kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Minggu (28/7).

Baca Juga :  Jalankan Amanat Permenkue, Satpol PP Sumenep Gelar Forum Tatap Muka

“Tentang audit kerugiannya nanti ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berapa kerugian yang ditimbulkan akibat cara-cara seperti ini,” katanya lebih lanjut.

Di sisi lain, buramnya kredit macet di KCP BNI 46 Sumenep memang tidak pernah tersorot OJK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sejak kasus ini terjadi pada 2014 silam.

Sebab, tidak adanya laporan langsung kepada APH maupun OJK. Baru di tahun 2023, ada seorang warga mengaku sering di teror oleh debt colletor BNI karena angsurannya yang terus menunggak.

Baca Juga :  Dua Jaksa Ketahuan Peras Rakyat, Korban dan Mahasiswa Gruduk Kejaksaan Sumenep

Dari sinilah dugaan kasus kredit macet di KCP BNI 46 Cabang Sumenep mulai terkuak. Pengakuan narasumber yang enggan disebutkan namanya ini membeberkan satu persatu persoalan itu.

“Di akhir tahun 2023, ada surat dari BNI ke sini, itu tagihannya sudah sampai dengan Rp2,4 miliar. Setelah itu saya nggak tahu, sudah tidak ada tagihan lagi. Mungkin sudah tercatat sebagai kredit macet,” kata salah satu korban yang menjadi narasumber KanalNewa.id.

Lebih lanjut, korban yang minta identitasnya dirahasiakan itu mengungkapkan, apabila dirinya tidak sanggup membayar tagihan miliaran itu tanpa ia rasakan sendiri uangnya.

“Jadi saya sudah bilang kepada pihak debt colletor BNI waktu itu, sepeserpun saya tidak akan bayar, karena saya benar-benar tidak menggunakan uang itu,” tegas korban.

Baca Juga :  LKKNU Ganding Getol Lakukan Bimbingan Keluarga Maslahah

Sementara itu, Pimpinan Cabang (Pinca) BNI Madura, Eri Prihartono, tidak bisa berbuat banyak mengenai kasus ini.

Alasannya, dia tidak memiliki wewenang lebih untuk menjawab insiden yang terjadi.

“Semua kewenangan dalam memberikan statement dipegang oleh pusat,” kata Eri saat ditemui di KCP BNI 46 Sumenep, Kamis (25/7/2024).

Hanya saja, menurut Eri nantinya ada holding statement dari BNI pusat. Karena itu, BNI Cabang Madura dilarang keras untuk memberikan pernyataan apapun kepada awak media. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *