Jalankan Amanat Permenkue, Satpol PP Sumenep Gelar Forum Tatap Muka

Jalankan Amanat Permenkue, Satpol PP Sumenep Gelar Forum Tatap Muka
Potret Forum Tatap Muka Dalam Rangka Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT Oleh Satpol PP Sumenep. (Foto: Ist - Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Berdasar pada amanat Permenkue (Peraturan Menteri Keuangan), Pemerintah Kabupaten Sumenep, Melalui Satpol PP menggelar forum tatap muka yang bertempat di Hotel De Baghraf, Jumat 25 Agustus 2023.

Kegiatan forum tatap muka dalam rangka Sosialisasi Ketentuan tentang Cukai Rokok DBHCHT itu dihadiri langsug oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy beserta jajaran serta sejumlah perwakilan pemilik toko eceran di Kota Keris.

Pada forum tatap muka yang dikemas dengan dialog intraktif itu, Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Permenkeu Nomor 215/Pmk.07/Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Baca Juga :  Muliakan Bulan Suci Ramadhan, PAC GP Ansor Ganding Gelar Khatmil Qur'an

“kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan upaya penyampaian informasi kepada masyarakat tentang ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 bahwa peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana,” kata Laili. Jumat (25/08/2023).

Lebih lanjut, Laili panggilan akrabnya mejelaskan, bahwa di tahun 2023 ini, Pemkab Sumenep menerima DBHCHT kurang lebih Rp57 Miliar, yang mana dana tersebut digunakan untuk tiga bidang yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Viral 509 ASN Nakal di Sumenep Kompak Palsukan Data Absensi SIC, Kabag Hukum Angkat Bicara

“Mari bersama-sama kurangi peredaran dan penjualan rokok ilegal karena DBHCHT ini nanti kembali pada kita sendiri dan kita yang akan menikmati,“ ajak mantan Camat Ganding itu.

Laili menambahkan, melalui DBHCHT Pemkab Sumenep terus melakukan upaya-upaya pencegahan mulai dari mengumpulkan para stakeholder tingkat kecamatan, para pelaku usaha tembakau dan tokoh masyarakat. Bahkan sosialisasi tersebut sampai ke desa-desa.

Baca Juga :  Gandeng UTM, DPMD Sumenep Latih 50 BUMDes Cara Penyusunan Keuangan Berbasis Digital

“Tahun ini, kegiatan sosialisasi menyasar langsung kepada para pedagang toko eceran karena wewenang kami hanya di tingkat pada pemilik toko eceran,” paparnya.

Oleh sebab itu, melalui kegiatan sosialisasi kali ini, pihaknya berharap Kabupaten Sumenep bisa keluar dari zona merah peredaran rokok illegal.

“Saya berharap dengan sosialisasi ini Sumenep bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau,” harap eks Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu. (Lim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *