Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kepala Dishub Belitung Dibebastugaskan

Dishub Belitung
Pj. Bupati Belitung Saat Memimpin Rapat Terkait Penyalahgunaan Wewenang Kepala Dishub Belitung. (Foto: M. Pohan - Kanal News)

BELITUNG, KanalNews.id – Kasus penyalahgunaan wewenang terkait penutuhan kapal KM Tanjung Kelian yang terjadi di area Pelabuhan Tanjung RU kini tengah menjadi sorotan.

Dugaan penyalahgunaan ini melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, Ramansyah,

Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Mikron Antariksa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas penutuhan kapal dan segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Sudah kita hentikan, dan kami juga sudah meminta pendapat dari dewan melalui RDP. Dalam RDP tersebut, diminta agar kami menyelesaikan pemeriksaan selama 10 bulan, ” kata Mikron panggilan karibnya. Sabtu (28/9/2024)

“Pada 25 September lalu, tim khusus yang kami bentuk telah memberikan hasil dari pemeriksaan tersebut,” ujar Mikron menimpali.

Baca Juga :  Viral di Tiktok, Cak Fauzi Bersama Kepala DKPP Blusukan Cek Harga Tembakau ke Petani

Dari hasil pemeriksaan, sambung Mikron menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat terkait.

“Dari hasil pemeriksaan, poin-poin teknis akan disampaikan lebih lanjut oleh Inspektorat. Namun, yang jelas memang terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tersebut. Atas hal itu, kami harus melaksanakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Paryanta, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ramansyah merupakan pelanggaran terhadap aturan kewenangan.

“Barang tersebut bukan milik pribadi atau milik daerah, tetapi milik Pelni. Kapal itu bernama KM Tanjung Kelian. Dalam melaksanakan penutuhan tersebut, tidak ada perintah dari atasan, tidak ada koordinasi dengan Pj Bupati maupun Bagian Aset,” terang Paryanta.

Baca Juga :  Tali Asih PT Bumisari Picu Konflik Sosial, Tanaman Warga Desa Pekel Banyuwangi Jadi Korban OTD

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, terdapat pelanggaran administratif, di mana surat-surat yang dikeluarkan oleh Ramansyah, seperti surat perintah pembersihan kapal, dibuat secara sembunyi-sembunyi tanpa prosedur resmi.

Senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA. Azhami, menekankan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, KPU Sumenep Gelar Deklarasi Kampanye Damai dan Do'a Bersama

“Kami akan membentuk tim yang terdiri dari Pj Bupati sebagai pemberi kewenangan, Pejabat Pembinaan Kepegawaian, Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim, unsur pengawas, unsur kepegawaian, serta satu unsur ad hoc,” jelas Azhami.

Selama proses pemeriksaan yang diperkirakan akan memakan waktu tujuh hari, Ramansyah akan dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Proses tersebut dilakukan menggunakan aplikasi integritas disiplin ASN secara sistematis.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. ASN harus menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga profesionalisme,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *