JEMBER, KanalNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama tiga pekan pelaksanaan kampanye hingga saat ini menerima dua laporan terkait pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Sanda Aditya Pradana selaku Ketua Bawaslu Jember. Adapun Dua laporan pelanggaran tersebut mengenai perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan pelaporan salah satu caleg dari PDI Perjuangan tentang pengacauan kegiatan kampanye.
Sanda menyampaikan untuk kasus perusakan APK milik Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu karena kurang memenuhi syarat-syarat formil serta kurangnya saksi dan bukti-bukti.
Sedangkan untuk PDI perjuangan diduga pengkacauan terkait saksi dan buktinya.
“Pelaporan PDI Perjuangan sudah memiliki syarat formil dan materil, akan kami lanjutkan kajian bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena berkaitan dengan pidana pemilu,” ungkapnya saat di konfirmasi oleh awak media Kamis (14/12/2023).
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa dari 18 parpol yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024, sampai hari ini hanya ada 6 partai yang melaporkan kegiatan kampanye ke Bawaslu Jember.
Adapun enam partai yang dimaksud ialah Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa. PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, dan Partai Nasdem.
“Sampai hari ini Belum semuanya. Bahkan ada yang tidak melaporkan kegiatan kampanyenya. Karena pelaporan pada Bawaslu dan KPU hanya sifatnya tembusan, izin dan sebagainya ada dipihak kepolisian,” pungkaanya. ***