Kebutuhan Masih Tinggi, Pemkab Sumenep Usulkan 800 Unit BSPS Tahun 2026

Disperkimhub Sumenep
Plt. Kepala Disperkimhub Sumenep, Ach. Dzulkarnain Saat Diwawancarai di Kantor Bupati Sumenep Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengusulkan sekitar 800 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah layak huni.

Pengajuan dilakukan setelah verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dicocokkan dengan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Proses usulan berlangsung berjenjang, dimulai dari pemerintah desa melalui kecamatan. Data kemudian disaring melalui DTSEN sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Tuding Berita Hoax, Belasan Kader NasDem Sumenep Desak Majalah Tempo Minta Maaf

Selanjutnya, hasil verifikasi dikirim ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV untuk diproses sesuai ketentuan.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan seluruh wilayah di kabupaten itu mengajukan program BSPS karena kebutuhan rumah layak huni masih tinggi.

“Untuk verifikasi lapangan nantinya akan dilakukan oleh korkab dan TFL yang direkrut oleh Kementerian PKP sesuai dengan juknis. Kita hanya mengusulkan calon penerima bantuan,” katanya, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga :  Bank Jatim Sumenep vs Disperkimhub: Rambu Parkir Saling Klaim, Parkir Liar Dibiarkan?

“Selanjutnya tugas kami nanti adalah melakukan pengawasan terhadap program yang berjalan dan memastikan program tersebut tepat sasaran. Kita masih berkoordinasi dengan BP3KP sejauh mana kewenangan dalam pengawasan tersebut,” imbuhnya menjelaskan.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayati, menyatakan rumah merupakan kebutuhan dasar yang berperan penting dalam pembinaan keluarga dan mencerminkan martabat penghuninya.

Baca Juga :  Melalui Disperkimhub, Bupati Fauzi Berikan Layanan Mudik Gratis Bagi Warganya, Catat Jadwal Keberangkatannya Disini

Menurut dia, program BSPS menjadi wujud kehadiran negara dalam membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak, sehat, dan aman.

“Pemerintah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah daerah berharap usulan itu disetujui sehingga semakin banyak warga Sumenep dapat menempati rumah layak huni. (*)