PAMEKASAN, KanalNews.id – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pamekasan. Penangkapan itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan.
Selain mengamankan pelaku curanmor, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil cuciannya.
Ketika pelaku tersebut berinisial ID (23) warga Desa Campor, Proppo, ZH (18) dan RY (37) warga Kelurahan Bugih, ketiganya diringkus di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers menyatakan bahwa ketiga pelaku diamankan setelah penyelidikan mendalam.
“Pelaku ID ditangkap setelah terekam CCTV saat mencuri motor di Desa Nyalabuh Daya,” jelas AKP Doni Setiawan. Senin (21/10/2024).
Bersama ID, pelaku SR (DPO) juga terlibat dalam pencurian motor Honda Vario milik korban yang diparkir di halaman rumah.
Sementara itu, ZH dan RY melakukan pencurian sepeda motor pada 1 Oktober di Desa Larangan Badung. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
“Dari tangan pelaku, kami menyita dua sepeda motor Yamaha Jupiter dan Honda Scoopy,” tambahnya.
Akiba perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)