Beranda / Regional / LIRA Desak Kejari Pasuruan Bongkar Aliran Dana Korupsi Hibah KONI

LIRA Desak Kejari Pasuruan Bongkar Aliran Dana Korupsi Hibah KONI

Kasus Korupsi Dana KONI

KOTA PASURUAN, KanalNews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan didesak menelusuri aliran dana hibah KONI hingga ke seluruh pihak yang terlibat. Penetapan dua petinggi KONI sebagai tersangka dinilai belum cukup.

Desakan tersebut disampaikan LSM LIRA Jawa Timur bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat saat menggelar audiensi di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026).

Rombongan dipimpin Wakil Gubernur LIRA Jatim, Ayik Suhaya, S.H. Mereka diterima Kasi Intelijen Mugiyono Kurniawan, Kasi Pidsus Pujo Rasmoyo, dan Kasi Barang Bukti Catur Hidayat Putra.

Ayik mengapresiasi langkah Kejari menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi hibah.

Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp481,7 juta.

Namun, Ayik meminta penyidik tidak membatasi pengusutan pada dua tersangka. Ia mendesak seluruh proses penganggaran dan penggunaan dana hibah diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga :  Intimidasi Warnai Sidang Dugaan Kredit Pensiun Fiktif di BRI Sumenep

“Kami minta penanganan kasus ini dibuka secara terang benderang. Usut tuntas aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Ayik.

Ia meminta penyidik menelusuri proses penganggaran sejak penyusunan proposal di internal KONI, dinas terkait, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga Badan Anggaran DPRD.

“Semua harus diperiksa dari hulu ke hilir secara adil tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Forum Peduli Pemberantasan Korupsi Pasuruan juga menyoroti dugaan pemotongan bonus atlet berprestasi.

Persoalan itu dinilai menjadi salah satu dampak serius yang harus ditelusuri dalam perkara pengelolaan dana hibah KONI.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi, atlet peraih medali emas dijanjikan bonus Rp30 juta, tetapi hanya menerima Rp10 juta.

Atlet peraih perak dijanjikan Rp20 juta, tetapi menerima Rp7,5 juta. Sementara peraih perunggu dijanjikan Rp10 juta dan menerima Rp5 juta.

Baca Juga :  Lantik Dua Kades PAW, Ini Tiga Pesan Pentig Bupati Sumenep

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiyono Kurniawan, menegaskan penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti.

“Kami bekerja murni berbasis alat bukti, bukan asumsi,” kata Mugiyono.

Ia mengungkapkan, hasil penyidikan awal menemukan ketimpangan komposisi penggunaan anggaran hibah KONI.

Sekitar dua pertiga anggaran disebut terserap untuk operasional sekretariat dan manajemen. Adapun sepertiga sisanya dialokasikan kepada cabang olahraga.

Penyidik, kata dia, telah memeriksa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pihak penyalur hibah serta sejumlah pengurus cabang olahraga penerima dana.

“Hingga saat ini penyalahgunaan dana disinyalir kuat terjadi di internal pengurus inti KONI,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari memastikan penyidikan tetap terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami sangat terbuka bagi masyarakat Kota Pasuruan yang memiliki data atau bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain untuk menyampaikan langsung kepada kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Sumenep Batik Festival 2024 Resmi Dibuka, 81 Peserta Siap Tampil

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Kota Pasuruan, Catur Hidayat Putra, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti baru.

“Proses pemeriksaan saksi-saksi tambahan maupun pendalaman terhadap dua tersangka masih berjalan secara intensif dalam beberapa pekan terakhir,” kata Catur.

Ia menyebut, sejauh ini penyidik belum menemukan penyimpangan langsung dalam mekanisme penyaluran hibah oleh Dispora.

“Fokus kami saat ini pada aspek pengelolaan dan penggunaan dana hibah,” ujarnya.

Kejari Kota Pasuruan menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan maupun keterlibatan pihak lain sepanjang didukung bukti yang valid.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penanganan perkara dugaan korupsi hibah KONI Kota Pasuruan. (Saichu)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *