SUMENEP, KanalNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep menangkap dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Kedua pria berinisial JA, 25 tahun, dan R, 49 tahun, diamankan di lokasi berbeda. Polisi menyita sabu dengan total berat bersih 2,14 gram dari keduanya.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Petugas mengamankan JA dan menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh barang tersebut dengan membeli dari R. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan pria berusia 49 tahun itu.
Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas menangkap R di rumahnya di Dusun Baratan, Desa Talang. Penggeledahan di lokasi tersebut menghasilkan tiga plastik klip berisi sabu.
Masing-masing paket memiliki berat bersih 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram. Total sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram.
Polisi juga menyita alat isap sabu atau bong dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua telepon genggam milik kedua terlapor.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Muhammad Sjaiful mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.
“Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan, ” ujarnya. Rabu (14/10/2026).
Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi dan terlapor, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Red)















