SUMENEP, KanalNews.id – Tampaknya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kepala Cabang Pendidikan (Kacabdin) Jawa Timur Wilayah Sumenep, bakal berujung pelaporan ke Polda Jatim. Senin, 09 Oktober 2023.
Bahkan Sarkawi, Ketua BRIGADE 571 TMP wilayah Madura, selaku pemegang data dan rekaman dugaan pungli Kacabdin Sumenep, siap mensupport data bila ada yang melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Termasuk dirinya akan memberikan data kepada Syafrawi, Ketua DPC PERADI Madura Raya dan penasehat LBH SAKERA, yang sebelumnya berkomentar akan membawa kasus pungli Kacabdin Sumenep, ke ranah hukum.
“Saya tidak main – main dengan kasus tersebut, karena apapun namanya, dugaan pungli Kacabdin Sumenep sudah mencoreng nama baik lembaga pendidikan. Saya akan bagikan datanya kepada siapapun, termasuk kepada LBH Sakera,” kata Sarkawi, Ketua BRIGADE 571 TMP wilayah Madura, Senin (09/10/2023).
Sebab menurut (Ketua BRIGADE 571 TMP wilayah Madura red) seperti hasil rekaman konfirmasi dengan Kacadin yang disampaikan kepada media ini, pungli tersebut diperuntukkan untuk rehab pagar kantor, dengan mudus shadaqah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Memang beliau tidak mengakui jika uang yang diminta kepada guru SMA yang dimutasi adalah pungli, melainkan beliau menyebut shadaqah untuk rehab pagar. Menurut saya itu cuma bahasanya saja diperhalus, nyatanya itu pungli, karena untuk anggaran kantor, biasanya sudah disipakan oleh pemerintah, tapi mengapa ini dimintakan kepada para guru yang dimutasi,” sesalnya.
Meski dalam pelaksanaannya, Kacabdin mengaku tidak ada paksaan untuk shadaqah rehab pagar tersebut, Sarkawi tetap menyayangkan dugaan pungli yang dilakukan Kacabdin Jatim wilayah Sumenep kepada kepala guru SMA/SLTA yang dimutasi.
“Kata Kacabdin nilainya berpariasi, setelah SK nya keluar, ada yang berpatisipasi Rp 500 ribu. Sedangkan untuk yang menyumbang RP 2 juta, disumpah dulu kalau uangnya akan dipergunakan untuk rehab pagar,” terang Sarkawi.
“Oleh karenanya, saya meminta gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menindak tegas oknum Kacabdin nakal, yang sudah mencoreng nama baik lembaga pendidikan tingkat menengah atas,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPC PERADI Madura Raya dan penasehat LBH SAKERA, Syafrawi, SH. turut memberikan reaksi keras terhadap ramainya pemberitaan pungutan liar, yang dilakukan oleh Kacabdin Jawa Timur wilayah Sumenep terhadap guru SMA/SLTA yang dimutasi.
Menurutnya, apapun itu istilahnya baik shadaqah, tanda terimakasih, yang dilakukan Kacabdin Sumenep tetap tidak boleh. Karena hal itu terkait dengan jabatan dan ada nominal.
“Itu tidak boleh dan tetap itu pungli, dan merupakan tindakan melawan hukum. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Syafrawi, Ketua DPC PERADI Madura Raya dan penasehat LBH SAKERA, Selasa (03/10/2023).
Menurutnya, pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa ( _extra ordinary crime_ ) yang harus diberantas.
Sebab berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, karena praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Sehingga, tindakan semacam itu perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, agar menimbulkan efek jera,” terangnya.
Oleh karenanya dugaan adanya tindakan yg tidak terpuji jika memang benar adanya harus diproses secara hukum dan diberi tindakan yang tegas.
Bahkan pihaknya selaku Ketua DPC PERADI Madura Raya dan penasehat LBH SAKERA, akan membawa kasus Kacabdin Sumenep ke ranah hukum.
“Kita akan lengkapi data – datanya, setelah itu pasti akan kita laporkan ke penegak hukum,” pungkasnya. (Hil/Red).