Fakta Baru Kasus Maling Sapi di Ganding; Keluarga Pelaku Datangi Pelapor Minta Cabut Laporan

Maling Sapi
Ilustrasi Seorang Petani Kehilangan Sapi-nya Saat Melihat Kandangnya yang Sudah Kosong. (Foto: AI - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Kasus pencurian tiga ekor Sapi di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, kini muncul fakta baru.

Fakta baru tersebut diketahui setelah media KanalNews.id melakukan wawancara eksklusif dengan pelapor M. Jufri, seorang petani asal Desa Gadu Barat yang kehilangan 3 ekor Sapi-nya.

Menurut Jufri panggilan akrabnya, keluarga terduga pelaku Maling Sapi inisial A dan S pernah mendatangi rumahnya beberapa kali dengan meminta laporannya di Polres Sumenep dicabut.

“Pertama yang datang kerumah saya adalah istri S dan keponakan A, mereka meminta laporan saya di polres Sumenep terkait kasus pencurian tiga ekor sapi saya di cabut, ” terang Jufri.

“Setelah itu, anak dari A juga datang kerumah saya yang tujuannya juga memohon laporan saya dicabut. Bahkan mengatakan siap mengganti semua biaya dan kerugian yang saya alami asal laporan saya dicabut, ” timpal Jufri menjelaskan.

Baca Juga :  Hari Ini, Pengurus IAA Cabang Ganding Resmi Akan Dikukuhkan

Berdasarkan fakta tersebut, menurut Jufri, dengan kedatangan keluar terduga pelaku kerumah korban yang sekaligus sebagai pelapor menandakan bahwa keluarga korban mengakui bahwa yang mencuri tiga ekor Sapi-nya adalah A dan S.

“Sampai bilang mau menggantikan semua biaya pelaporan agar laporan saya dicabut, berarti secara tidak langsung itu kan mengakui bahwa ayahnya yang mencuri sapi saya, ” tegasnya.

Kendati demikian, Jufri selalu korban dan pelapor mengaku kecewa terhadap proses hukum kasus pencurian tiga ekor Sapi-nya.

Sebab menurutnya terduga pelaku A dan S tiba-tiba hilang dari berkas perkara jeratan hukum yang kemudian terdakwah berganti ke inisial R dan SP yang sebelumnya dikabarkan jadi saksi kunci atau fakta kasus Maling Sapi tersebut.

Baca Juga :  Ngotot Mereklamasi Laut, Warga Gersik Putih Kembali Usir Paksa Pekerja Tambak Garam

Hal itu diketahui setalah Jufri mengikuti sidang perdana kasus pencurian tiga ekor Sapi-nya di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beberapa waktu lalu.

“Saya kaget waktu sidang pertama terduga pelaku A dan S tidak ada di persidangan. Malah yang di sidang sebagai terdakwah adalah R dan SP yang sebelumnya dijadikan saksi, ” katanya pada media ini. Minggu malam (06/04/2026).

Lebih lanjut, Jufri menjelaskan, pada fakta persidangan terdakwah SP mengakui bahwa dirinya telah mencuri dan membawa Sapi bersama A dan S. Hal senada juga disampaikan oleh R, dia juga mengakui bahwa dirinya yang menerima Sapi curian dari A serta mengikatnya di sebatang pohon.

“Waktu di persidangan SP mengakui bahwa dia bersama A yang mencuri tiga sapinya, bahkan dia mengaku mendapat bagian dari uang tebusan, ” ungkapnya menirukan pernyataan SP dan R waktu persidangan.

Baca Juga :  Puluhan Kades Absen Pelantikan Perkasa Pamekasan

“Sementara R juga mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian Sapi milik saya bersama A dan S. Namun dia mengaku tidak mendapat bagian dari hasil curian sapi itu, ” imbuhnya.

Berdasarkan fakta berjalannya proses hukum yang diduga sarat kejanggalan tersebut, Jufri tetap berharap, terduga A dan S mendapatkan hukuman yang setimpal dan kembali dipenjara sesuai perbuatannya.

Sementara Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti saat dikonfirmasi media ini belum bisa memberikan keterangan apapun soal hilangnya terduga A dan S dari jeratan hukum kasus Maling Sapi di Desa Gadu Barat, Ganding.

“Maaf mas, nanti aku cek saya masih tugas pelatihan, ” ujar Widiarti dengan singkat serta membunuh imotion minta maaf. (*)