BANYUWANGI, KanalNews.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 39 kasus narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono, menyebut 43 tersangka ditangkap, termasuk 17 kasus narkotika dan 26 kasus okerbaya.
“Dari total tersangka, 4 perempuan dan 39 laki-laki,” ungkap Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi. Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi menjelaskan lima tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita petugas berupa sabu, ganja, ekstasi, ponsel, dan alat terkait peredaran narkoba.
Sementara dalam kasus okerbaya, 26 tersangka terjerat UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kami mencatat peningkatan pengungkapan kasus hingga 3807 persen dibandingkan tahun 2023,” jelas Kombes Nanang.
Polresta Banyuwangi berkomitmen terus menekan peredaran narkoba demi masa depan generasi muda. (*)