Geger Jual Beli Jabatan, Plt. Direktur RSUD Smart Pamekasan Naik Pitam

RSUD Smart Pamekasan
dr. Syaiful Hidayat, Plt. Direktur RSUD Smart Pamekasan. (Foto: Ist - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id — Dugaan jual beli Jabatan atau posisi dalam rekrutmen pegawai RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan dibantah keras manajemen.

Pelaksana Tugas Direktur (Plt) RSUD Smart Pamekasan, dr. Syaiful Hidayat, menegaskan tidak pernah ada praktik jual beli posisi dalam proses rekrutmen pegawai.

Pernyataan tersebut disampaikan dr. Syaiful saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (11/08/2026).

Bahkan Dokter Syaiful sapaan akrab Plt. Direktur RSUD Smart Pamekasan itu meminta pihak yang memiliki bukti dugaan transaksi tersebut segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Saya pastikan tidak ada. Kalau ada, langsung saya bawa ke kepolisian atau kejaksaan. Kalau ada, tunjukkan buktinya,” tegas Dokter Syaiful. Selasa (11/08/2026).

Lebih lanjut, .enurutnya tuduhan tanpa bukti berpotensi merusak kredibilitas RSUD Smart Pamekasan sebagai institusi pelayanan publik.

“Kalau tudingan tanpa bukti, itu jelas mau menghancurkan kredibilitas RSUD Smart Pamekasan,” ujarnya.

Dokter Syaiful juga menegaskan, persoalan pergantian maupun penataan posisi pegawai tidak sepenuhnya menjadi kewenangan direktur rumah sakit.

Oleh karena itu, Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan itu agar memperjelas siapa pemberi uang, penerima uang, serta bentuk transaksi yang dimaksud.

“Siapa yang bertransaksi ke siapa, itu harus jelas. Jangan menuduh,” tegasnya pula.

Ia bahkan meminta agar pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Kalau terbukti ada, langsung tangkap orangnya. Langsung kerangkeng saja! Tidak usah banyak bicara!” tegasnya.

Sementara itu, isu dugaan jual beli posisi di RSUD Smart Pamekasan belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan tarif tertentu untuk calon pegawai berdasarkan jenis formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan.

Namun, rincian nominal tersebut hingga kini masih sebatas informasi yang beredar dan belum terbukti secara hukum.

Isu tersebut juga menyebutkan dugaan transaksi dilakukan melalui perantara atau oknum tertentu dengan pembayaran secara bertahap.

Bahkan, beredar klaim mengenai bukti transfer maupun penyerahan uang tunai sebagai uang muka sebelum penerbitan surat keputusan.

Hingga berita ini ditayangkan, KanalNews.id belum memperoleh verifikasi independen atas informasi mengenai daftar tarif maupun bukti transaksi tersebut.

Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Di tengah polemik tersebut, desakan pemeriksaan secara transparan mulai mengemuka untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Pihak berwenang dinilai perlu menelusuri informasi tersebut secara objektif, termasuk apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum dalam proses rekrutmen.

Dengan demikian, bantahan manajemen RSUD Smart dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang terbuka dan berdasarkan bukti.

Jika dugaan tersebut terbukti, proses hukum diperlukan untuk menjaga integritas rekrutmen dan pelayanan publik.

Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi resmi diperlukan agar reputasi RSUD Smart Pamekasan tidak terus dirugikan oleh informasi tanpa dasar. (*)