Satpol PP Sumenep Ajak Instansi Terkait Ikut Operasi Bersama Berantas Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep Ajak Instansi Terkait Ikut Operasi Bersama Berantas Rokok Ilegal
Ach. Laily Maulidy, Kasapol PP Sumenep (Pegang Mic) Saat Memimpin Rakor Persiapan Operasi Bersama Rokok Ilegal (Foto: Ist For Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Guna mengurangi peredaran rokok ilegal, Pemkab Sumenep melalui Satpol PP mengajak instansi terkait ikut melakukan operasi bersama. Senin, 9 Oktober 2023.

Diketahui, kegiatan Tim Gabungan Pemkab Sumenep yang dikomandani Satpol PP untuk melakukan operasi bersama itu sudah direncanakan dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan operasi bersama pada Selasa, 12 September 2023 yang lalu di ruang rapat kantor Satpol PP setempat.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Kegiatan yang diinisiasi oleh Satpol PP Sumenep tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemda Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep dan Bea Cukai Madura.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemanfaatan DBHCHT ini memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat Sumenep.

Dengan adanya operasi kali ini, menurutnya nantinya akan membantu pengusaha rokok yang legal bersaing secara sehat dan bagi pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi pengusaha rokok yang resmi.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Sumenep Teken Raperda RPJPD 2025-2045

”Dengan adanya mengurangi peredaran rokok ilegal, akan terjadi peningkatan DBHCHT yang dapat dikelola Pemerintah Daerah untuk pembangunan Kabupaten Sumenep, ” Kata Didik Wahyudi beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai.

Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

“Segala pelanggaran dibidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya,“ kata Laily panggilan akrabnya kepada media ini. Senin (09/10/2023).

Baca Juga :  Lakukan Penyegaran, Bupati Sumenep Lima Pimpinan OPD

Kemudia pada rapat koordinasi rencana Operasi bersama itu, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Ari Yusalam, menjelaskan tentang pelanggaran rokok ilegal baik bagi pembeli, penjual bahkan pengedar rokok tanpa cukai.

“Sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007, kata Ari menjelaskan, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana, ” tegas ari dalam materinya.

Kendati demikian, Ari juga menjelaskan, bahwa penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal.

“Dalam pelaksanaannya nanti kita tetap melakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif”, terang Ari.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Sumenep, Slamet Pujiono S.H. menambahkan, terhadap pelaksanaan operasi ini nantinya tetap harus memiliki ketegasan bagi para pelanggarnya agar masyarakat memiliki rasa jera dan tidak menjual rokok ilegal kembali.

Baca Juga :  Dinilai Merusak Lingkungan, Warga Protes Kepala Desa Soal Pembangunan Tambak

“Jadwal dan tujuan pelaksanaan operasi bersama yang akan dilakukan ini harus sesuai dengan prosedur. Untuk menjaga target pasar agar tidak didengar masyarakat sebelum pelaksanaan operasi, ” terang perwakilan Kejaksaan Negeri Sumenep itu. (Hil/Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *