SUMENEP, KanalNews.id – Advokat Zamrud Khan menuding adanya mafia di KCP BNI Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tudingan ini berdasarkan kasus kredit macet tahun 2014 silam.
“Orang yang dirugikan adalah korban yang namanya dipakai tapi tidak menikmati kredit atau uangnya. Mereka tetap diwajibkan membayar,” kata Zamrud, Selasa (23/7).
“Ini adalah kejahatan dan mafia perbankan di BUMN yang dilakukan oleh BNI. Korbannya banyak,” tegas Zamrud.
Selain itu, Zamrud sapaan karibnya, juga menyoroti kasus kredit KUR yang terjadi pada kelompok tani sekitar tahun 2022 lalu.
“Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan, termasuk kriteria tentang Fraud,” ujar Zamrud.
Dalam kasus KCP BNI Sumenep, Zamrud menyimpulkan adanya unsur Fraud karena terdapat unsur kerugian.
Bahkan menurutnya, Dua kasus tersebut antara kredit macet makro dan mikro modus operandinya memang mirip namun beda objek, tetapi hasilnya tetap dimanfaatkan oleh mafia perbankan.
“Saya menduga, kelompok tani itu disuruh mengajukan KUR tapi ada penikmat tersendiri. Jika masuk ke kejaksaan atau kepolisian, pasti ada tersangka,” papar Zamrud.
Dia menilai, dari kasus ini bisa terjerat dua undang-undang, yaitu undang-undang korupsi dan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, mengungkap kasus TPPU lebih rumit dibandingkan kasus korupsi. Kasus ini bisa memperkaya pihak lain.
“Dari uang yang diterima itu justru memperkaya pihak-pihak lain,” tegas Zamrud.
Zamrud menekankan bahwa KCP BNI Sumenep diduga kuat menjadi penjahat perbankan, bahkan dia meyakini kejahatan perbankan tersebut sudah terjadi berulang kali.
“Pasti bukan hanya terjadi kali pertama melainkan berulang kali di KCP BNI Sumenep. Kejahatan ini akan terus terjadi bilamana tidak segera ditindak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan manipulasi kredit di BNI Sumenep yang melibatkan sejumlah oknum perbankan sendiri dengan pejabat publik, sehingga merugikan nasabah, dan merusak reputasi BNI.
Bahkan untuk mengaburkan skandal kredit makro hingga puluhan miliaran rupiah itu, pihak BNI 46 dikabarkan tega melakukan mutasi hingga pemecatan terhadap sejumlah oknum pegawai yang terlibat, termasuk pimpinan bank saat itu.
Selain manipulasi kredit makro, muncul dugaan manipulasi kredit mikro puluhan miliar di BNI Sumenep, yang dalam kredit ini ratusan petani di Sumenep jadi korban.
Temuan di lapangan menunjukkan identitas ratusan petani di Sumenep tersebut dimanfaatkan untuk penyaluran kredit mikro puluhan miliar oleh BNI 46 Sumenep.
Pinjaman puluhan miliar ini berupa penyaluran KUR untuk anggota kelompok tani dengan variasi jumlah pinjaman Rp 50 juta dan Rp 100 juta hanya dengan modal KTP, tanpa agunan dan survei. (*)