PAMEKASAN, KanalNews.id – Kurang dari 24 jam, Polres Pamekasan berhasil mengungkap pencurian di rumah dokter Jalan Pongkoran 08, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat, berkat rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, diketahui pelaku berinisial AR (34), warga Jl. Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban, pelaku dengan cepat bisa ditangkap.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya saat pelaku ada di rumahnya, ” kata AKP Dony sapaan karibnya. Minggu (21/07/2024).
“Rekaman CCTV sangat membantu kami dalam penyelidikan ini,” ujar AKP Doni menimpali.
Adapun kronologi kasus pencurian tersebut, sambung AKP Dony menyampaikan, berawal dari laporan Korban, Swiandini Kumala (39), melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pada Sabtu (20/7) pukul 09.00 WIB.
Atas laporan tersebut, Tim Sakera Sakti segera melakukan olah TKP dan menemukan rekaman CCTV berdurasi 2 menit 34 detik.
“Baru setelah itu kami dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang ada di rumahnya dan langsung dilakukan penyergapan dan pelaku ditangkap, ” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku AR saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku masuk rumah dengan memanjat pagar dan membongkar jendela. Setelah mencuri barang-barang berharga, AR melarikan diri lewat pintu timur.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan meliputi MacBook Air, iPad Mini, power bank, dan beberapa jam tangan. Pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHP.
“Tersangka dan barang bukti kini di Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut, ” pungkas AKP Dony. (*)