Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Polres Sumenep
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Saat Konfrensi Pers di Mapolres Setempat. (Foto: Ist - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, saat konfrensi pers di Mapolres setempat.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Boveri Santoso mengatakan, pelaku pencabulan anak berinisial SP (36), warga Desa Juluk, Saronggi, Sumenep, ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan polisi LP/B/157/VII/2024 pada 1 Juli 2024.

Baca Juga :  SMSI Sumenep Siap Hadir dan Sukseskan Musprov Jatim 2025

Kronologi kejadianya berlangsung pada Minggu, 30 Juni 2024, pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor FN di Kelurahan Kepanjin, Sumenep.

Pelaku melakukan pencabulan untuk memuaskan nafsu biologisnya. Korban yang sedang bermain di teras meminta bantuan SP memperbaiki mainannya.

“Tersangka mencium pipi, mengelus kepala korban, dan memasukkan jarinya ke vagina korban,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. Minggu (21/07/2024)

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gencar Lakukan Operasi Pasar Selama Ramadhan, Warga Pragaan Antusias

Korban mengalami luka robek pada vagina dan trauma. Tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Juni 2024, di rumahnya.

Barang bukti yang disita berupa baju dan celana dalam warna merah muda bergambar boneka.

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ” pungkasnya. (*)