SUMENEP, KanalNews.id — DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama pemerintah daerah. Namun, hanya delapan Raperda yang dilanjutkan ke tahap registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara satu Raperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRD Sumenep, Senin, 28 September 2026.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan sembilan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” kata Wabup Kiai Imam sapaan akrabnya. Senin (28/09/2026)
Lebih lanjut, menurut Wabup Kiai Imam, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional sekaligus bentuk kemitraan antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Politisi senior PKB itu mengatakan proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sembilan Raperda yang dibahas mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari kelembagaan pemerintah daerah, pendidikan, infrastruktur, perencanaan pembangunan, hingga pertanian dan lingkungan,” ungkapnya.
Raperda tersebut, sambung Kiai Imam, meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep; Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; serta Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
Kemudian Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Adapun Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar menjadi satu-satunya Raperda yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Delapan Raperda lainnya akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imam berharap seluruh Perda yang nantinya berlaku dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. DPRD juga menekankan pentingnya menjaga kerja sama antara legislatif dan eksekutif setelah seluruh proses pembahasan dan penetapan Raperda selesai.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, juga meminta pemerintah daerah memastikan seluruh Raperda yang telah disepakati tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami meminta kepada eksekutif agar seluruh Raperda yang telah disepakati ini dalam pengaplikasiannya benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat hanya sebatas regulasi, tetapi harus memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekda, staf ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers. (Hil)















