SUMENEP, KanalNews.idKanalNews.id – Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, dan DPRD Sumenep menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Rabu, 03 Juli 2024.
Persetujuan bersama itu dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumenep, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Indra Wahyudi.
Wabup Sumenep, Dewi Khalifah menjelaskan, RPJPD adalah dokumen perencanaan makro yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun.
“Pemkab Sumenep telah menyusun visi 20 tahun ke depan, yang dikemas dengan tema Sumenep Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan,” tuturnya.
Diketahui, dalam RPJPD itu Pemkab Sumenep telah menetapkan visi misi 20 tahun kedepan yang terdiri dari 8 misi pembangunan.
Delapan misi pembangunan mencakup peningkatan SDM berdaya saing global, ekonomi berbasis inovasi, tata kelola pemerintahan efektif, dan stabilitas ketertiban umum.
Misi lainnya adalah ketahanan sosial, budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata, infrastruktur berkualitas, dan pembangunan berkelanjutan.
RPJPD terbagi dalam empat tahap pembangunan lima tahunan: penguatan pondasi (2025-2029), akselerasi transformasi (2030-2034), ekspansi global (2035-2039), dan Sumenep Bermartabat (2040-2045).
Wakil Bupati berharap RPJPD menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep ke depan.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD dengan komitmen dan tanggung jawab,” pintanya.
Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Sumenep, Hj Nur Aini menyampaikan, bahwa RPJPD Sumenep 2025-2045 adalah acuan penyusunan RPJM Daerah setiap lima tahun.
“Pembahasan Raperda RPJPD berlangsung dari 19 Juni hingga 02 Juli 2024 di Kantor DPRD dan Bappeda Sumenep,” ungkapnya. (*)





















