PAMEKASAN, KanalNews.id — LBH Pusara mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pamekasan membuka data anggota dewan yang disebut terkait temuan BPK mengenai penggunaan anggaran APBD.
Direktur LBH Pusara, Marsuto Alfianto, mengatakan keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui duduk perkara temuan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Alfian sapaan akrab prian yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Madura Raya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Alfian, terdapat sejumlah anggota DPRD Pamekasan yang diduga berkaitan dengan temuan pemeriksaan BPK mengenai penggunaan anggaran.
“Mohon Pemda dan DPRD membuka data terkait dengan anggota dewan yang diduga terlibat dalam temuan BPK tentang pelanggaran penggunaan anggaran APBD,” tegas Alfian. Jum’at (02/10/2026).
Pria yang juga menjabat Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu menyebut dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Pamekasan.
Ia menguraikan tiga persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait.
Pertama, dugaan perjalanan dinas fiktif atau mark-up anggaran. Alfian menyebut terdapat anggota Komisi IV DPRD Pamekasan yang diduga bermasalah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Kedua, dugaan penerimaan honor yang menurut Alfian tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Temuan BPK ini bahkan dilaporkan telah mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
Ketiga, persoalan dana pokok pikiran atau pokir tahun anggaran 2025. Menurut Alfian, alokasi tersebut juga menjadi bagian dari temuan BPK yang disebut mendapat pengawasan KPK.
KanalNews.id belum memperoleh dokumen BPK yang menjadi dasar pernyataan tersebut secara langsung. Karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan Alfian yang masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur, belum memberikan respons atas pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang disampaikan hingga pukul 19.56 WIB.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengarahkan konfirmasi terkait persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan.
“Silakan ke Sekda ya,” jawabnya singkat. (Rul/Red).














