Kasus Kredit Macet Miliaran Rupiah di BNI Sumenep Masih Misteri

Pincab BNI 46 Madura Berdalih Tunggu Holding Statemen BNI Pusat

BNI 46 Sumenep
Potret Kantor BNI 46 Sumenep di Jalan Trunojoyo, Kolor, Sumenep. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Kasus dugaan manipulasi kredit miliaran rupiah di BNI 46 Sumenep hingga saat ini masih misteri.

Meski Pimpinan Cabang (Pincab) BNI 46 Madura, Eri Prihartono, mengadakan pertemuan dengan media ini beserta 4 media lainnya yang mengawal kasus manipulasi kredit tersebut mengatakan tidak bisa memberikan komentar terkait persoalan tersebut.

Alasannya, dia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan atau menjawab persoalan yang terjadi beberapa tahun silam.

“Semua kewenangan dalam memberikan statement dipegang oleh pusat,” kata Eri saat menemui media ini di KCP BNI 46 Sumenep, Kamis (25/7).

“Saya tidak punya kapasitas dan dilarang memberikan statement apapun. Pertemuan ini adalah pertemuan biasa. Kami tetap menjunjung tinggi integritas,” papar Eri panggilan akrabnya lebih lanjut.

Selain itu, Eri juga seolah mengintervensi wartawan untuk tidak menulis berita apapun dan meminta awak media menunggu holding statement dari BNI pusat.

Baca Juga :  DPMD Sumenep Gelar Sosialisasi dan Bimtek LPJ BKK Provinsi 2024, Ini Maksud dan Tujuannya!

Sekedar informasi, holding statement atau pernyataan awal, adalah pernyataan resmi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh organisasi untuk mengontrol pesan kepada publik segera setelah kejadian.

Pernyataan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, meskipun banyak fakta yang masih belum jelas.

Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini publik terus bertanya-tanya tentang kasus kredit macet makro dan mikro yang bergulir beberapa tahun silam di KCP BNI 46 Sumenep.

Seperti halnya disampaikan oleh salah satu nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan manipulasi kredit makro di KCP BNI 46 Sumenep.

Akibat dari dinamika dugaan manipulasi kredit makro tersebut namanya masuk katagori zona merah di BI checking.

“Jelas saya dimanfaatkan dan saya merasa dirugikan. Makanya, sepeserpun saya tidak akan bayar ke BNI. Karena saya tidak menggunakan uang itu,” katanya kepada media ini beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Aktivis dan Wartawan Boikot Kapolres Pamekasan dengan Kejutan

“BNI memaksa saya untuk menjual tanah, padahal hasil penjualan tanah yang dibalik nama atas nama saya itu, saya kira tidak akan cukup untuk membayar hutang fiktif yang tak saya gunakan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu advokat kondang, Zamrud Khan menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud).

“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Selasa (23/7/2024) kemarin.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Pertama, KCP BNI 46 Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.

Baca Juga :  Hadapi Era Digital, Disdik Sumenep Cetak Guru Melek Koding dan Kecerdasan Artifisial

Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI 46 Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.

Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga,” pungkasnya. (*)