Dorong Pemerintah Desa Tertib Administrasi, DPMD Sumenep Gelar Pembinaan Penyusunan LPPD

Peminaan LPPD
Asisten 1 Setdakab Sumenep Ir. Didik Wahyudi, M.Si saat memberikan sambutan dalam acara Pembinaan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). (Foto: Istimewa)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendrong pemerintah desa untuk disiplin dan tertib administrasi, salah satunya dengan pembinaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.

Diketahi, pembinaan tersebut digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, yang berlangsung di Aula Hotel Mizye, Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti aparatur desa, perwakilan kecamatan, serta jajaran DPMD.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi, yang hadir mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan LPPD bukan sekadar kewajiban administratif. Menurut dia, laporan itu menjadi tolok ukur pelaksanaan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Dua Sultan Madura Minta Kurangi Tanam Tembakau, Petani; Jangan Bikin Resah dan Pesimis

“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik,” kata Didik sapaan karibnya. Senin (18/05/2026).

Lebih lanjut, Didik menegaskan, penyusunan dan penyampaian LPPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Aturan tersebut mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan kepada bupati melalui camat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurut Didik, kepatuhan terhadap aturan itu mencerminkan profesionalisme aparatur desa. Karena itu, penyusunan laporan harus dilakukan secara tertib, mulai dari administrasi personal hingga kelembagaan.

Baca Juga :  Gelar Musrenbangcam 2026, Pemerintah Kecamatan Ganding Fokus Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

“Karena menjadi kewajiban kepala desa, maka penyusunannya harus dilakukan secara tertib, mulai dari tertib personal, tertib administrasi hingga tertib organisasi pemerintahan desa,” ujarnya.

Didik juga menilai kualitas administrasi desa berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik. Administrasi yang tertata dinilai dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran desa.

“Kalau administrasi desa tertib, maka tata kelola pemerintahan desa juga akan semakin baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatakan pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun laporan yang sesuai regulasi.

Baca Juga :  Lantik Kades Giring Hasil PAW, Bupati Fauzi Ingatkan Soal Kesejahteraan Masyarakat

“Melalui pembinaan ini, kami ingin memastikan seluruh desa mampu menyusun LPPD secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan yang baik akan mendukung terciptanya pemerintahan desa yang akuntabel,” ujar Anwar.

“Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten menjadi faktor penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa,” imbuhnya menjelaskan.

Dalam pembinaan itu, peserta mendapatkan materi teknis penyusunan LPPD, mulai dari laporan kinerja kepala desa, realisasi penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan desa, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.

DPMD Sumenep berharap seluruh desa mampu meningkatkan kualitas pelaporan dan menyajikan data yang valid sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. (*)