SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menerapkan tarif baru untuk tiket masuk destinasi wisata. Senin, 04 Maret 2024.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan mengatan, mulai tahun 2024 ini tarif masuk untuk tiga destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah ada perubahan harga tiket.
“Mulai 1 Maret 2024 kemarin tarif untuk tiga destinasi wisata yang dikelola pemkab, yakni Wisata Pantai Lombang, Pantai Slopeng dan Museum Keraton ada perubahan tiket masuk, ” kata Kepala Disbudporapar kepada Kanal News. Senin (04/03/2024).
Lebih lanjut, Iksan panggilan akrabnya menjelaskan, perubahan tarif masuk destinasi wisata itu berdasarkan Perda Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai Perda yang baru itu, kita melakukan penyesuaian tiket masuk untuk tiket masuk destinasi wisata, ” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial Sumenep itu juga menyampaikan, bahwa pembayaran tiket masuk di setiap destinasi wisata yang dikelola pemiab sudah menyediakan pembayaran digital.
“Tidak hanya harga tiket yang naik. Namun pelayanan di objek wisata juga kami tingkatkan, seperti pembayaran dengan sistem digital dan penambahan infrastruktur. Semuanya ini untuk memanjakan wisatawan, ” terang Iksan.
Berikut rincian tarif baru untuk masuk tiga destinasi yang dikelola Pemkab Sumenep:
Tarif Masuk Pantai Lombang dan Pantai Slopeng di Hari Biasa
1. Wisata Asing : Rp 20.000 / Orang Sekali Masuk
2. Wisata Domestik Dewasa diatas 12 Tahun : Rp 10.000 / Orang Sekali Masuk
3. Anak-anak di bawah 12 Tahun Rp 6.000 / Orang Sekali Masuk
Tarif Masuk Pantai Lombang dan Pantai Slopeng di Hari Tertentu / Libur
1. Wisata Asing : Rp 30.000 / Orang Sekali Masuk
2. Wisata Domestik Dewasa diatas 12 Tahun : Rp 15.000 / Orang Sekali Masuk
3. Anak-anak di bawah 12 Tahun Rp 10.000 / Orang Sekali Masuk
Sementara untuk tarif masuk Museum Keraton Sumenep sebagai berikut:
1. Wisata Asing : Rp 20.000 / Orang Sekali Masuk
2. Wisata Domestik Dewasa diatas 12 Tahun : Rp 10.000 / Orang Sekali Masuk
3. Anak-anak di bawah 12 Tahun Rp 6.000 / Orang Sekali Masuk. (*)