Hasil Monitoring Juni-Juli 2023, Pemkab Sumenep Kantongi 253 Merk Rokok Ilegal

Hasil Monitoring Juni-Juli 2023, Pemkab Sumenep Kantongi 253 Merk Rokok Ilegal
Kasatpol PP Sumenep, Ach Laily Mauldy Mendapati Rokok Ilegal Merk Fantastic di Salah Satu Toko Pengecer Saat Melakukan Monitoring dan Pengawasan. (Foto : Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Selama melakukan monitoring dan pengawasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil kantongi 253 merk rokok ilegal. Jumat, 07 Juli 2023.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Monitoring dan pengawasan peredaran merk rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan Pemkab Sumenep itu telah dilakukan sejak 05 Juni hingga 07 Juli 2023.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Mauldy mengatakan, guna optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pihaknya mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal dengan melakukan monitoring dan pengawasan.

“Dari hasil monitoring dan pengawasan kami berhasil mengantongi 253 merk rokok ilegal dari 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang yang beredar ditengah masyarakat,” katanya kepada awak media. Jumat (07/07/2023).

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud di Sumenep Keok, Achmad Fauzi Diprediksi Bakal Kewalahan di Pilkada 2024

Lebih lanjut, Laily panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa 253 merk rokok ilegal itu didapatkan ketika pihaknya bersama tim Pemkab Sumenep ketika turun langsung kelapangan melakukan monitoring dan pengawasan.

“253 merk rokok ilegal itu diketahui ketika kami menyasar peredaran rokok ilegal sebanyak 327 toko pengecer, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak menjual rokok illegal,” ujarnya menjelaskan.

Laily juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini sudah melakukan monitoring dan pengawasan di 250 desa dari 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Lakukan Hal Ini

“Sesuai jadwal kami masih akan melakukan monitoring dan pengawasan peredaran rokok ilegal hingga 30 Juli 2023 mendatang,” terang Laily mengungkapkan.

Adapun tujuan dari giat monitoring dan pengawasan, sambung Laily, adalah untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang akan bahaya menjual rokok ilegal.

“Giat ini adalah untuk memastikan serta mengedukasi para pedagang dan masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok illegal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tim gabungan Pemkab Sumenep yang melakukan monitoring dan pengawasan peredaran rokok ilegal terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker.

Baca Juga :  Resepsi Puncak Harlah PMII ke-63 IKAPMII Ganding Dihadiri Ratusan Kader

Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep. (Hil/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *