Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Lakukan Hal Ini

Bea Cukai Sebut Banyak Faktor Pendorong Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep
Suasana Forum Tatap Muka Sosialisasi Tentang Kententuan Cukai Rokok DBHCHT. (Foto: ist - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengungkapkan, bahwa banyak faktor pendorong peredaran Rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 29 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan perwakilan Bea Cukai Madura itu saat mengisi kegiatan forum tatap muka sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep pada Jumat (25/08/2023) kemarin

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep fluktuatif, hal itu disebut banyak faktor yang mempengaruhi pertumbuhan rokok ilegal di kota keris.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” katanya saat menjadi pemateri di Forum Tatap Muka. Jum’at (25/8/2023) kemarin.

Baca Juga :  Tuntut Poktan Bintang Karya Dinonaktifkan, Puluhan Mahasiswa Demo DKPP Sumenep

Oleh sebab itu, sambung Arif panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa guna mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya mengaku sudah bekerjasama dengan pemerintah kabupaten di Madura.

“Khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan guna mencegah peredaran rokok ilegal melalui anggaranDBHCHT,” ungkapnya.

Selain bekerjasama dengan pemerintah daerah, Arif juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga bekerjasama debgan penegak hukum. Hal itu dilakukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

“Kami dari Bea Cukai berkomitmen melakukan langkah langkah terstruktur, bekerjasama dengan berbagai pihak untuk berupaya se optimal mungkin, mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura, maupun di Sumenep secara khususnya,” sambungnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Dandim bersama Bupati Sumenep Datangkan Alat Pengeboran Air Bersih

Di samping sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT yang digelar Satpol PP Sumenep, ada sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, bahwa kegiatan forum tatap muka itu dilaksanakan guna menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkue) Nomor 215 Tahun 2021.

Baca Juga :  Diantar Mantan Bupati dan Ribuan Pendukung, Paslon FAHAM Resmi Daftar ke KPU Sumenep

Dalam Permenkue itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, hingga diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” kata Laili.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terdapat 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang, dan kegiatan kedua minimal 100 orang.

“Jadi untuk kegiatan ini, kami menghadirkan kegiatan sosialisasi sebanyak 25 orang,” pungkasnya. (Lim/Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *