Didampingi TRC PPAI, Desainer M Laporkan Suami dan Mertuanya ke Polisi

Arsitek M
M, Desainer Interior 42 tahun bersama kedua anaknya sebelum berpisah. (Foto: Ist - Kanal News)

JAKARTA, KanalNews.id – Seorang Desainer Interior inisial M (42) mengaku mengalami hinaan dan fitnah dari suami dan mertua selama dalam pernikahannya.

Oleh sebab itu Desainer M, ibu dari dua anak itu melaporkan pengalaman traumatisnya kepada Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jenny Claudya Lumowa.

M mengungkapkan bahwa persidangan perceraiannya adalah pengalaman paling aneh yang pernah dialaminya.

“Kami dan keluarga tidak diizinkan atau diberi waktu untuk menjawab tuduhan. Saya merasa diframing oleh mantan suami saya dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan,” kata M dalam keterangannya. Sabtu (27/07/2024).

Selama sembilan tahun menikah, M mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah dari suaminya, meskipun keluarga suaminya tergolong mampu dan berasal dari kalangan militer.

“Saya harus mencari nafkah untuk anak-anak saya, dan mendapat bantuan dari orang tua saya. Kami tinggal di rumah orang tua saya selama sembilan tahun dan masih menerima bantuan dari mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ini, Pengurus IAA Cabang Ganding Resmi Akan Dikukuhkan

Parahnya lagi, ketika orang tuanya membelikannya mobil untuk mempermudah mobilitasnya, mantan suaminya mengklaim di depan publik bahwa dia yang membelikan mobil tersebut.

“Banyak perilaku aneh yang dia dan keluarganya lakukan terhadap saya. Mantan kakak ipar saya bahkan sering membawa pacarnya dan ribut di rumah orang tua saya,” tambah M.

M juga mengungkapkan bahwa mantan suaminya sering memesan minuman keras dari Bali ketika dia pulang dari Jakarta.

Selain itu, M kesulitan bertemu dengan anak-anaknya, dan akses kebebasannya untuk bertemu mereka dipersulit.

“Tuduhan saat persidangan bahwa saya operasi implan payudara itu tidak benar. Kami sempat diarahkan untuk konsultasi rumah tangga dengan psikolog, tetapi mantan suami saya tidak pernah hadir,” ujar M.

Hasil dari konsultasi psikologi forensik menunjukkan bahwa M mengalami depresi, sementara mantan suaminya diduga mengidap gangguan jiwa narsistik disorder.

Sementara itu, Koordinator Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M, melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan sikis dan verbal yang dialaminya.

Baca Juga :  Skandal Kredit Macet BNI Sumenep, Advokat Zamrud Tuding Ada Mafia Perbankan
TERCAPAI Indonesia
Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M dalam melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan sikis dan verbal yang dialaminya. (Foto: Ist – Kanal News)

Menurutnya, kisah ini bermula ketika M menghadapi tuduhan yang semena-mena dari mantan suaminya T, yang akhirnya menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.

“Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada mantan suami M,” kata Jeny Claudya Lumowa. Sabtu (20/7).

Selama proses persidangan, mantan suami M kerap membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya. Meski demikian, tuduhan perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras tidak terbukti di pengadilan.

Dalam pernikahan yang berlangsung selama sembilan tahun, kata Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa bunda Naumi itu, mengungkapkan bahwa M tidak pernah menerima nafkah dari mantan suaminya dan tinggal bersama orang tuanya selama periode tersebut. Kebutuhan hidup mereka sepenuhnya ditanggung oleh orang tua M.

Baca Juga :  Berkat Ide Cemerlang Bupati Fauzi, Kadiskop Ramli Akui Perekonomian Masyarakat Makin Tumbuh

Kini, dengan didampingi Ketua Nasional TRC PPA, M melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan.

“M hanya ingin mendapatkan kembali hak asuh anak-anak nya. Selama ini M telah mengalami kekerasan sikis dan verbal, dan saya berharap kasus ini bisa menjadi terang,” tegas Naumi.

Bunda Naumi mengaku belum tahu pasti pertimbangan Majelis Hakim terkait hak asuh anak. TRC PPAI sampai saat ini masih menanti salinan putusan hak asuh anak untuk mengetahui apa saja pertimbangan Majelis Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada T mantan suaminya.

“TRC PPAI juga mendampingi M selaku klien yang dituduh menggunakan narkoba, selingkuh, dan dituduh minum minuman keras, oleh mantan suaminya, sehingga M melaporkan mantan suami T ke Polres Jakarta Selatan didampingi TRC PPA,” ungkap bunda Naumi.

Hingga berita ini muat, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama, dan berita bersumber dari TRC PPA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *