SUMENEP, KanalNews.id – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Timur, dari Partai Demokrat laporkan PPK Guluk-Guluk ke Bawaslu Sumenep. Senin, 04 Maret 2024.
Caleg Provinsi Jatim yang bernama Ahmad Suhaimi itu mengatakan, pihaknya melaporkan PPK Guluk-Guluk dengan dua perkara, pertama dirinya merasa dirugikan karena perolehan suaranya lenyap, kedua karena salah satu oknum PPK tersebut diduga melakukan praktek jual beli suara.
“Saya baru selesai membuat laporan ke Bawaslu, ketua dan seluruh anggota PPK Guluk-Guluk dilaporkan ke Bawaslu Sumenep karena dengan terang-terangan dan sengaja mengurangi (hasil perolehan) suara saya,” katanya kepada awak media di Kantor Bawaslu Sumenep. Senin (04/02/2024).
Lebih lanjut, Suhaimi panggilan akrabnya mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti berupa hasil chating dirinya dengan oknum PPK Guluk-Guluk.
“Saya siap diaudit forensik,” tegas politisi Partai besutan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) itu.
Bahkan pihaknya mengaku sempat bertemu dengan oknum dimaksud sekitar November 2023. Saat itu, yang bersangkutan kemudian memaparkan potensi suara yang bisa diperoleh dan cara memperolehnya.
“Dia mengatakan, berapa saya mau, harganya sekian. Misalnya, dia mengatakan, angkanya per suara 25 ribu, kalau mengaku pada pemilu 2019,” terang Suhaimi menjelaskan.
Sementara Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Caleg Provinsi Jatim yang telah melaporkan jajaran PPK Guluk-Guluk.
“Iya barusan ada laporan dari salah satu Caleg Provinsi Jatim dari Partai Demokrat yang melaporkan Ketua beserta anggota PPK Guluk-Guluk, ” kata Ketua Bawaslu Sumenep kepada awak media saat Konferensi Pers di kantornya. Senin (04/03/2024).
Zubed panggilan akrabnya juga menyampaikan, bahwa Caleg Provinsi Jatim itu melaporkan PPK Guluk-Guluk dengan perkara. Pertama soal kehilangan perolehan suara kedua terkait netralitas oknum PPK Guluk-Guluk.
“Untuk yang masalah kehilangan suara yang dilaporkan Ketua serta semua anggota PPK,” ungkapnya.
“Sementara yang netralitas itu laporan khusus salah satu oknum PPK karena diduga melakukan transaksi (Praktek jual beli, red) suara itu dilampirkan dengan bukti chat , ” timpalnya.
Kendari demikian, dirinya mengaku masih belum memeriksa secara detail berkas laporan Caleg Provinsi dari Partai Demokrat tersebut.
“Cuma saya belum cek secara detil, itu terjadi kapan dan bagaimana bukti-buktinya. Yang jelas itu dilampirkan di laporannya,” kata Subed.
Zuben juga memastikan, bahwa pihaknya bersama akan memproses laporan Caleg Provinsi Jatim itu sesuai regulasi.
“Tetap kami proses tergantung bagaimana nanti bukti-buktinya. Sesuai regulasi prosesnya 7 hari kerja, Kalau ternyata tidak cukup, ditambah lagi tujuh hari,” pungkas Zebed. (*)