MANGGARAI TIMUR, KanalNews.id – Diduga peroyek Jalan hotmix Raong – Wolo Ledu – Wirung yang dikerjakan oleh PT Indroraya Jaya mengunakan material Galian C ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Bobin(23) salah satu masyarakat Elar Selatan yang menyaksikan secara langsung aktivitas dilapangan saat mereka melakukan galian di Wae Muli dan Wae Mapar.
Proyek pengerjaan jalan yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai 27 miliar tersebut mengunakan pasir kali yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
“Mereka gali pasir dan bebatuan di Wae Muli dan Wae Mapar untuk pembanguna jalan Raong – Woko Ledu – Wirung dengan menunakan Eksafator warnah biru”, kata Bobin.
Juga disampaikan Herman salah warga masyarakat asal Elar Selatan. “Memang mereka selama ini bukan pasir naru tapi dari wae mapar” ungkap Herman.
Herman menambahkan, dulu pernah dipersoalkan namun justru sebahagian besar tidak ada galian c dari Naru mereka gunakan Pasir Wae Mapar dan lokasinya di Rendang.
Andy ketua BMNUS NTT mengatakan bahwa aktifitas proyek yang mengunakan Galian C ilegal salah satu tindakan yang melawan hukum.
“Itu salah satu tindakan yang melawan hukum, harus diproses hukum karena itu benar-benar melanggar hukum”, kata Andhy
Lanjut Andy, aparat kepolisian bertindak tegas hal tersebut, jangan hanya menghentikan aktifitas galian C tetapi juga harus diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Aparat kepolisian lebih paham soal hukum, jangan sampai tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum seperti ini tidak diproses” sambungnya.
Media ini sedang berusaha untuk berkomunikasi dengan Polres Manggarai Mimur terkait dengan proses hukum mengginggat juga Kapolres Manggarai Timur sempat memberikan keterangan disalah satu media terkait dengan tambang galian C tersebut.
“Saya sudah perintahkan anggota untuk mengecek lokasi. Jika tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka aktivitas harus dihentikan,” ujarnya Kapolres Manggarai Timur.
Dasar Hukum Mengunakan Galian C Ilegal.
Pasal utama yang mengatur tambang ilegal adalah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyatakan setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.***



















