MANGGARAI TIMUR, KanalNews.id – Dugaan penggunaan material Galian C ilegal kembali mencuat dalam pengerjaan proyek jalan hotmix Raong – Wolo Ledu – Wirung yang dikerjakan PT Indroraya Jaya. Investigasi lapangan menunjukkan bahwa sebagian material pasir dan batu untuk proyek bernilai Rp27 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu diduga kuat diambil dari dua sungai utama: Wae Muli dan Wae Mapar, tanpa izin pertambangan yang sah.
Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif. Aktivitas pengambilan material di badan sungai berpotensi menimbulkan kerusakan serius pada Daerah Aliran Sungai (DAS) serta mengancam keberlanjutan biota air yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat setempat.
Kesaksian Warga: Ekskavator Biru dan Aktivitas Penggalian Diam-Diam
Bobin (23), warga Kecamatan Elar Selatan, menjadi saksi langsung aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Ia mengklaim melihat alat berat bekerja di dua titik sungai.
“Mereka gali pasir dan bebatuan di Wae Muli dan Wae Mapar dengan ekskavator warna biru, untuk pembangunan jalan itu,” ungkapnya..
Kesaksian serupa datang dari Herman, warga lain di kawasan yang sama. Ia menegaskan bahwa pengambilan material tidak berasal dari sumber resmi.
“Selama ini mereka tidak ambil pasir dari Naru, tapi dari Wae Mapar. Sudah pernah diprotes, tapi tetap berjalan,” ujarnya.
Sejumlah warga menyebut bahwa aktivitas berlangsung secara berulang dan terkesan dibiarkan.
Ancaman Lingkungan: DAS Rusak, Habitat Sungai Terdegradasi
Dari penelusuran, penambangan pasir dan batu di badan sungai tanpa izin dapat memicu erosi dan pelemahan struktur DAS, pendangkalan alur sungai, kerusakan habitat ikan serta biota air lainnya, turunnya kualitas air akibat perubahan arus dan sedimentasi.
Kondisi ini mengancam keberlangsungan ekologis Wae Muli dan Wae Mapar, dua sungai yang menjadi bagian penting dari sistem air bersih dan sumber kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Desakan Publik: “Aparat Tidak Boleh Diam”
Andy, Ketua BMNUS NTT, menilai dugaan penggunaan material ilegal ini sebagai pelanggaran serius.
“Itu tindakan ilegal dan harus diproses hukum. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia mendesak aparat kepolisian dalam hal ini Polres Manggarai Timur bergerak cepat dan tidak berhenti hanya pada penghentian aktivitas, tetapi juga memproses pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak perusahaan.
“Aparat sudah sangat paham aturannya. Jangan sampai pelanggaran terang-terangan ini dibiarkan,” sambungnya.
Respons Kepolisian: Masih dalam Tahap Penelusuran
Polres Manggarai Timur yang dihubungi media ini menyampaikan bahwa pengecekan lapangan telah diperintahkan. Menurut Kapolres Manggarai Timur:
“Saya sudah perintahkan anggota untuk mengecek lokasi. Jika tidak memiliki izin pertambangan, maka aktivitas harus dihentikan.”
Namun hingga kini, status penindakan maupun langkah hukum terhadap pihak PT Indroraya Jaya belum dijelaskan secara rinci, sehingga menuai pertanyaan publik.
Landasan Hukum: Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan Pidana penjara maksimal 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan potensi kerugian ekologis dan dugaan pelanggaran izin yang mengemuka, publik menanti langkah tegas aparat terhadap perusahaan pelaksana proyek. (*)





















