MOJOKERTO, KanalNews.id – Terbukti tidak bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto secara resmi menolak gugatan Perkara No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk dengan Penggugat Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto melalui Kuasa Hukumnya Awenk Hanum dan Nawacita terhadap PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mojokerto. Selasa, 04 Juli 2023 kemarin.
Keputusan ini menandai titik akhir dari proses hukum yang panjang dan kompleks dengan melibatkan kedua belah pihak.
Dalam gugatannya, FIFGROUP Cabang Mojokerto dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas sepeda motor melalui cara-cara yang tidak sah.
Melihat, mendengar, serta membaca keterangan para saksi dan alat bukti dari para Penggugat (Sutejo) dan Tergugat ( PT FIFGROUP Cabang Mojokerto) dan fakta-fakta persidangan seluruh bukti.
Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Selasa (04/07/2023) memutuskan dengan amar: Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 995.000,- ( sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka FIFGROUP Cabang Mojokerto terbukti tidak bersalah dalam melakukan proses eksekusi jaminan fidusia seperti yang dipublikasikan oleh penggugat dalam perkara tersebut.
Bersamaan dengan itu, Kepala FIFGROUP Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul Huda, SH yang juga seorang Advokat menuturkan bahwa FIFGROUP Cabang Mojokerto selalu menjalankan seluruh prosedur penagihan mulai dari awal hingga eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan regulasi yang berlaku.
“FIFGROUP Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan, hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya. Namun, sampai dengan somasi terakhir diberikan, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” kata Badrul.
Lebih lanjut, pengacara muda ini menjelaskan bahwa atas iktikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Mojokerto secara sah melimpahkan proses penagihan ini ke pihak ketiga yang merupakan badan hukum resmi didasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, FIFGROUP Cabang Mojokerto dapat melanjutkan upayanya dalam merealisasikan hak-hak mereka sebagai kreditur. Keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan kejelasan hukum dalam kasus ini dan menggarisbawahi
pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFGROUP Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur.
“Kami berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan dan membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan,” harap Badrul. (Ilm/Red).