SUMENEP, KanalNews.id – Kinerja Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai lamban dalam menangani kasus reklamasi pantai Gersik Putih untuk pelabuhan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).
Hal tersebut disampaikan oleh Sarkawi ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura sekaligus ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Menurutnya pada tahun 2021, dirinya telah melaporkan temuan reklamasi pantai yang ada di arial pesisir Gersik Putih Desa Kalianget Timur, yang diketahui dilakukan oleh 4 pengusaha pada tahun 2007.
“Dari ke Empat pengusaha yang melakukan reklamasi pantai tersebut bertujuan untuk dijadikan pelabuhan TUKS, ” kata Sarkawi kepada KanalNews.id. Senin (13/05/2024).
Pada waktu itui warga yang lahir di Dusun Padurekso Desa Kalianget Tini RT 06 RW 03 itu merasa terkejut dengan adanya penimbunan arial pantai tersebuh. Bahkan menurutnya sudah mematikan mata pencaharian masyarakat dilingkungan arial pesisir pantai Gersik Putih tersebut.
“Arial tersebut dari jaman dulu sudah menjadi tumpuan masyarakat untuk mencari kekayaan laut, ” ungkapnya dengan nada kecewa.
“Namun setelah ada kegiatan reklamasi yang di lakukan oleh 4 pengusaha demi kepentingan pribadi, masyarakat di sekitar pesisir pantai gersik putih tersebut sudah tidak bisa lagi beraktivitas untuk mencari ikan laut, ” timpalnya.
Oleh sebab itu, sambung Sarkawi pada tahun 2021 persoalan tersebut dilaporkan Polres Sumenep, dengan tanda bukti laporan nomor: 23.Ex.01/DPW-B571-TMP/Vll-16/2021.tangal 18 Juni 2021.
“Laporan saya sempat ditindaklanjuti oleh polres oleh penyidik Polres Sumenep sampai terbit SP2HP ke 8,” paparnya.
Namun, ironisnya menurut Sarkawi, hingga saat ini penyidik masih berkutat ditahap penyelidikan dan menunggu kepastian dari BPN Sumenep untuk menentukan titik koordinatnya.
Sebab menurut Sarkawi Selaku pelapor, dalam laporannya ada beberapa pelanggaran yang di dilanggar oleh 4 pengusaha yang saat ini menikmati pelabuhan TUKS itu.
“Mestinya penyidik menggunakan pasal berlapis terkait reklamasi pantai tersebut. Yakni peraturan kementerian kelautan dan perikanan, nomor 1 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PZWP3K) juncto undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 56 kitab undang undang hukum, ” terangnya.
“Selain itu, penyidik harusnyajuga memasukkan pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 undang-undang Nomer 32 tahun 2019.perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juncto undang undang nomor 11 tahun 2020,” sambungnya.
“Bahkan para pengelola bisa dikenakan pasal 69 juncto pasal 61 huruf a undang undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang juncto undang undang 11/2020 yang melakukan reklamasi tanpa izin,” tandasnya.
Sementara itu, menurutnya penyidik Polres Sumenep, Huda menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari BPN terkait permintaan titik koordinat reklamasi pantai di Gersik Putih.
“Saya juga nunggu dari BPN pak karna saya bersurat BPN untuk minta titik koordinat, ” terang Sarkawi membaca keterangan yang disampaikan oleh Kanit Pidek Polres Sumenep kepadanya. (*)