Oknum Polisi di Sumenep Diduga Aniaya Dua Remaja Hingga Bonyok

Oknum Polisi
Ilustrasi Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Remaja (Foto: Kolase Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Seorang oknum polisi di Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja hingga bonyok.

Dua remaja yang diduga dianiaya oknum polisi tersebut bernama Ajrul Abidin (17) dan Anil Ardiansyah (17).

Akibat penganiayaan oknum polisi itu dua remaja tersebut mengalami memar di bagian pelipis sebeleh kanan juga bagian kiri.

Dua Remaja
Dua Remaja yang Diduga Dianiaya Oleh Oknum Polisi di Sumenep. (Foto: Istimewa For Kanal News).

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam (08/04/2024) di Kantor Polsek Sapeken.

Atas kejadian itu, pihak keluarga merasa keberatan dan akan melakukan langkah pelaporan ke Propam.

Baca Juga :  Disurati 3 Desa Soal Pembatalan Tukar Guling TKD, Bupati Fauzi: Itu Bukan Urusan Saya

Samsuriadi, pihak keluarga korban Ajrul Abidin kepada media menceritakan kronologis kejadian berawal saat kedua remaja dimaksud dibawa ke kantor Polsek Sapeken karena perkelahian antar remaja.

“Pertama yang dibawa ke Kantor Polsek Sapeken, oleh oknum anggota Polisi ini yakni Ajril Abidin, yang saat itu ketika sampai (Kantor Polsek, red) korban langsung dihajar atau ditempeleng, ” kata Samsuriadi, Sabtu (13/4/2024).

Selanjutnya, korban ditanya oknum Polisi terkait keberadaan temannya Anil Ardiansyah, apakah ada di rumahnya atau ada dimana. Korban kemudian menjawab tidak tahu.

Baca Juga :  50 Anggota DPRD Sumenep Hasil Pileg 2024 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya!

“Polisi langsung tanya jam 8 pagi saat apakah Anil sudah bangun atau tidak, dan dijawab seadanya oleh Ajrul bahwa dirinya tidak tahu juga. Lalu dilayangkan tamparan lagi oleh si oknum Polisi tadi dengan memakai sandal eiger di pelipis kanannya, ” ungkapnya.

Setelah itu lanjut Samsuriadi, korban satunya yakni Anil Ardiansyah datang karena dijemput salah seorang Polisi di rumahnya. Namun hal yang sama juga dialami korban kedua.

“Jadi selama kedua korban di introgasi di Kantor Polsek Sapeken, keduanya tidak diperlakukan layaknya manusia. Mereka (korban) dianiaya selama di kantor polisi. Ajril ditahan selama dua malam satu hari. Anil dua hari dua malam. Tentu melihat ini kami tidak terima, ” tegasnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pamekasan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Sementara itu, Kapolsek Sapeken, Daton saat dihubungi oleh tim media melalui chat whatsapp nya pada pukul 08.12 Wib Sabtu 13 April 2024 tidak memberi respon sama sekali, kendati terlihat centang dua yang menandakan pesan pertanyaan pewarta telah dibaca. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *