SUMENEP, KanalNews.id — Ketua DPW Korwil Madura Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP), Sarkawi, menilai Polres Sumenep lamban menangani dugaan pembangunan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ilegal.
Sarkawi mengatakan bahwa kasus ini bergulir sudah sejak 2021 melalui pengaduan masyarakat. Menurutnya, penyidik Polres Sumenep sudah beberapa kali melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
Sarkawi mengatakan pelapor telah menerima 19 surat perkembangan penanganan perkara atau SP2HP dari penyidik Polres Sumenep.
“SP2HP ke-11 yang disampaikan penyidik, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara, dan ditemukan ada unsur pidananya,” kata Sarkawi, Senin 3 November 2025.
Lebih lanjut, Sarkawi menjelaskan, pelapor juga diminta membuat laporan resmi agar kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Setelah itu pelapor memenuhi permintaan penyidik,” ujarnya.
Bahkan nurut Sarkawi, hingga SP2HP ke-17, penyidik sudah memanggil BPN Sumenep untuk memeriksa koordinat empat sertifikat yang diterbitkan BPN di atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah negara untuk tambak.
Ia juga menyebut sertifikat hak milik itu awalnya diajukan untuk tambak, namun kemudian berubah menjadi pembangunan TUKS melalui rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP pada 2013 dan 2014.
”Surat rekomendasi untuk membangun atau IMB juga dikeluarkan oleh DPMPTSP Sumenep,” terangnya.
Tak hanya itu, Sarkawi juga mempertanyakan terbitnya rekomendasi tersebut karena menurutnya tidak sesuai kondisi faktual bahwa lahan berada di kawasan pesisir yang berstatus pantai bawah laut, bukan tanah kosong milik negara.
Apalagi menurut dia, permainan pemohon bersama BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP membuka jalan pembangunan TUKS tanpa izin reklamasi yang semestinya wajib.
Oleh karena itu, Ia juga menyebut muncul sertifikat baru atas lahan tersebut. “Dari nomor hak milik 730 muncul lagi 302 dan 303,” ungkapnya.
Sarkawi menyatakan dua oknum juga ikut menyerobot lahan pantai tanpa izin. Mereka adalah Sunaryo dan keluarga Dulgani.
“Bahkan mantan bupati Sumenep periode 2015 ikut menandatangani pembangunan TUKS tersebut meski belum berizin dan dimiliki PT Asia Garam Madura, ” ungkapnya.
Dari kasus ini, Sarkawi merasa heran, kenapa kepala daerah bisa dikelabui bawahannya, termasuk dinas yang menerbitkan IMB. Bahkan ia menilai izin yang terbit hanya untuk bongkar muat garam, bukan peruntukan lain.
Dari itu, Sarkawi meminta penyidik Polres Sumenep menuntaskan perkara ini. Jika sampai akhir 2025 Polres tidak menetapkan tersangka, ia akan mengalihkan laporan ke Polda Jawa Timur. (*)





















