Perkara Sudah Inkracht, Kejari Belitung Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

Perkara Sudah Inkracht, Kejari Belitung Musnahkan BB Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Belitung Memasukkan BB Perkara yang Sudah Inkracht. (Foto: Alfin - Kanal News)

BELITUNG, kanalnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitungmemusnahkan BB (Barat Bukti) perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Rabu (08/03/2023).

Pemusnahan BB yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Jalan Sriwijaya Tanjung Pandan, Belitung, itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Lila Nasution, S.H., M.Hum.

Hadir pada kesempatan itu, Bupati Belitung, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Kapolres Belitung, Dandim 0414 Belitung, Danlanud H.AS. Hanandjoeddin Belitung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Ketua MUI Belitung, Kepala Bea Cukai Tanjungpandan,

Hadir pula pada kegiatan itu, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjungpandan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung, Kepala Loka POM Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.

Baca Juga :  Keluarga Besar Cakraningrat Belitung Gelar Acara Silaturahim dan Halal Bihalal

Kepala Kejari Belitung, Lila Nasution, S.H., M.Hum, menyampaikan, dengan memusnahkan BB diharapkan kedepan Kabupaten Belitung bersih tindak pidana Narkotika dan lainnya.

“Semoga kedepannya di wilayah hukum Kabupaten Belitung ini terhindar dari berbagai kejahatan khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya kepada awak media.

Lebih lanjut, Nasution panggilan akrabnya menjelaskan, Kegiatan Pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sesuai aturan pemusnahan BB ini memang kewenangan Jaksa l dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” terangnya pula.

Adapun BB yang dimusnahkan adalah terkait kasus tindak pidana narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan dan perjudian.

Baca Juga :  112 Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Belitung Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

Berdasarkan pantauan media kanalnews.id Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar.

Berikut jumlah BB yang telah dimusnahkan periode Agustus 2022 s/d Januari 2023 sebanyak 40 (empat puluh) perkara yang terdiri dari:

1. Perkara tindak pidana narkotika sebanyak 18 (delapan belas) perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,9397 gram dan narkotika sintetis sebanyak 459,2508 gram, serta barang bukti tindak pidana narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening, dll.

2. Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima belas) butir dan Tramadol sebanyak 4.936 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh enam) butir;

Baca Juga :  Peringati Harhubnas 2024, Bupati Sumenep; Semangat Baru untuk Keselamatan Maritim

3. Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Pembunuhan sebanyak 1 (satu) perkara, Pencurian sebanyak 5 (lima) perkara, Penganiayaan sebanyak 8 (delapan) perkara, Perjudian sebanyak 2 (dua) perkara, Penimbunan BBM subsidi sebanyak 1 (satu) perkara, dan Perlindungan Anak sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian, dll.

4. Perkara Tindak Pidana Pertambangan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dll. (Alfin/Elf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *