PAMEKASAN, KanalNews.id – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, inisial S (24), warga Pademawu Timur.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyebut penangkapan hasil kerja cepat dan koordinasi baik antara polisi dan masyarakat.
“Kami menerima laporan pada 4 Juli 2024. Alhamdulillah, pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Kejadian bermula saat korban Mawar (8) bermain dekat rumah. Pelaku mengajaknya ke lahan kosong dan mencabulinya di atas gubuk.
Korban pulang menangis. Orang tua korban menanyakan, dan korban mengaku dicabuli oleh pelaku, jelas Kasi Humas Polres Pamekasan.
Barang bukti yang diamankan: baju lengan pendek coklat, celana pendek coklat, dan celana dalam pink motif bunga.
Pelaku diancam pasal 82 ayat (1) undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara 5-15 tahun.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan. Kami imbau orangtua lebih waspada,” ucap AKP Sri Sugiarto. (*)





















