Gawat.! Ada Catatan M1 Dalam “OTT” Disperindag 2021

Gawat.! Ada Catatan M1 Dalam "OTT" Disperindag 2021
Fauzi AS, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Sumenep. (Foto: Istimewa)

KanalNews.id – Orang bijak mengatakan, Tidak ada pembelaan untuk tindakan yang melanggar etika dan integritas. Apalagi membela mereka yang hanya bisa melobi, menelpon kanan kiri dengan wajah melas dan rasa bersalah.

Dalam tulisan ini, saya akan ulas satu-persatu secara detail bagaimana dugaan mark-up harga pengadaan tanah Disperindag 2021 lalu. Surat dengan Nomor 5.10/1340/435.112.3/2021 di tanda tangani oleh Kepala Dinas dengan label Pembina Utama Muda.

Dalam catatan detail pengeluaran yang saya terima bulan lalu secara rinci dijabarkan ada tiga jenis harga tanah. Pertama, Tanah, XXX. Harga tanah asli XXX.  Harga titipan XXX. Masing-masing harga tersebut akan saya uraikan secara jelas pada episode berikutnya.

Baca Juga :  Buka Ijtima' Ulama Komisi Fatwa VIII di Babel, Ini Pesan Wapres Ma'ruf Amin

Namun di luar itu ada hal yang membuat mata saya tiba-tiba membeku. Sebab, ada catatan jatah untuk M1. Nilainya cukup mencengangkan. Ya, saya tetap mencoba untuk tidak suudzon bisa saja M1 seperti merek minuman kaleng penambah stamina yang biasa disebut M150.

Atau M1 adalah merek cat mirip seperti indaco yang dipakai untuk mengecat beberapa kantor fasilitas Pemerintah Daerah.

Saya melihat kabupaten Sumenep tidak sedang baik-baik saja. Jika prestasi oknum yang menjabat  diukur dari seberapa besar setorannya.

Maka, yang terjadi adalah perlombaan program lipstik. Anggaran bisa saja habis digunakan untuk membeli penghargaan dan medali.

Tujuannya untuk menambal lubang yang penuh dugaan perampokan uang rakyat. Mereka hanya mendapat kepuasan semu. Kepuasan yang tidak mampu menembus batin publik. Hanya berwujud sampah pemberitaan.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak, Begini Respon Pemdes Karangnangka

Saya juga banyak membaca tindak-tanduk para koruptor yang ditangkap oleh KPK. Mereka banyak membungkus uang hasil rampokan dengan kegiatan-kegiatan sosial. Berbentuk  sumbangan untuk masjid, santunan janda muda, dan merawat yatim dewasa, hal itu adalah bagian dari cara koruptor memoles kejahatannya. Bisa jadi dalam bentuk jalan-jalan sehat yang melibatkan komunitas guru.

Begitu juga dalam catatan dugaan kongkalikong anggaran tanah milyaran ini. Di dalamnya tercatat juga ada anggaran untuk anak yatim sebesar 350 juta entah anak yatim sungguhan atau yatim mingguan. Cukup wartawan saja yang menelusurinya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pelaku Pembacokan Berhasil Dibekuk Polres Probolinggo

Saya menjadi ingat dulu mantan bupati Pamekasan ditangkap KPK hanya karena merestui gratifikasi dengan angka 200 jutaan. Kejadian itu Pada Rabu, 2 Agustus 2017, dimana KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Kepala Kejaksaan, Pamekasan, Madura.

Mudah-mudahan hal itu mampu menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa jadwal apes tidak tertera pada kalender kerja apalagi kalender event.

Jika Pemimpin menjadi penikmat darah rakyat, menyakiti hati banyak orang. Sudah pasti hidupnya akan jauh dari ketenangan.Ia hanya mendapat kepuasan semu dan bisa tersesat dalam gerombolan bebek yang selalu asyik bertepuk tangan. ***

 

Sampang, 12 Desember 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *