Dugaan Korupsi BSPS, Kejari Sumenep Tegaskan Bakal Lakukan Pemeriksaan Secara Menyeluruh

BSPS
Kasi Datun Kejari Sumenep Saat Menerima Audiensi Aktivis ALARM di Kantor Kejaksaan Setempat. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memastikan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024.

Pernyataan itu disampaikan Kejari Sumenep saat menerima audiensi dari Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) di kantor kejaksaan setempat. Senin (21/04/2025).

Dalam audiensi tersebut, ALARM mendesak Kejari mengusut dugaan penyimpangan BSPS yang daat ini menjadi sorotan tajam masyarakat Sumenep.

Perwakilan ALARM, Miftahul Arifin, menyebutkan adanya nama penerima bantuan dalam daftar resmi, namun tidak menerima bantuan tersebut.

“Kasus ini sangat kami sayangkan. Dugaan kami, bantuan ditilap oknum terkait program BSPS,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Miftah itu juga menyoroti ketimpangan distribusi BSPS di Kepulauan Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken, yang jumlah penerimanya bertambah signifikan.

Baca Juga :  Festival Gerak Jalan Inovatif HIDAR Ke-56 Sukses Pukau Para Penonton

Sebaliknya, Desa Saseel justru kehilangan jatah bantuan secara tiba-tiba, padahal sebelumnya tercatat mendapat 60 unit.

Pihaknya menduga adanya pengalihan jatah bantuan secara tidak wajar akibat ketidakmampuan desa memenuhi fee proyek.

“Saya curiga ada permainan antara pihak desa, pendamping, dan korkab BSPS,” jelas Miftah dalam forum audiensi tersebut.

Bahkan Miftah menilai praktik seperti itu mencederai hak masyarakat miskin demi kepentingan kelompok tertentu.

“Kami minta Kejari mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada intimidasi yang melemahkan proses hukum,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Miftah menyatakan pihaknya siap turun ke jalan jika Kejari terkesan lalai atau lamban dalam menindaklanjuti laporan.

Baca Juga :  Kasus Kredit Macet Miliaran Rupiah di BNI Sumenep Masih Misteri

“Kalau Kejari mulai ‘masuk angin’, kami akan bergerak lebih keras dengan aksi demonstrasi,” ancamnya.

Menanggapi hal itu, Slamet Pujiono, SH, Kasi Datun Kejari Sumenep, mewakili Kasi Intel Moch Indra Subrata, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya mengaku telah memanggil 12 orang, terdiri dari 10 aparatur desa dan 2 pejabat dinas.

“Kami belum bisa panggil semua. Masih ambil sampel dulu untuk gambaran menyeluruh,” ungkap Slamet panggilan karibnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa proses klarifikasi dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis), termasuk fakta pelaksanaan di lapangan.

“Jika sampel cukup menggambarkan masalah, baru bisa kami simpulkan apakah ini masuk tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung 'Bismillah Melayani' Jilid 2, RSUD dr. H. Moh Anwar Tambah Alat CT Scan Baru

Kemudian, sambung Slamet, Hasil klarifikasi itu akan dilaporkan ke Kejati Jatim sebagai dasar tindakan hukum lebih lanjut.

“Kami tidak terburu-buru. Semua proses kami lakukan secara teliti dan bertahap,” lanjutnya.

Kendati demikian, Slamet tetap menegaskan bahwa semua pihak terkait BSPS, termasuk toko, pendamping, dan korkab akan diperiksa sesuai prosedur.

“Kalau Kejati ingin ambil alih, itu wewenang mereka. Kami tetap fokus pendalaman awal,” katanya.

Sementara, terkait pemanggilan aparat desa, Slamet menyebut itu bagian teknis untuk mengumpulkan data awal pelaksanaan BSPS.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Hasilnya akan dibuka saat sidang atau atas izin Kejati,” pungkasnya. (*)