Besok Dinsos P3A Sumenep Siap Cairkan Bansos DBHCHT 2023 Melalui BPRS Bhakti Sumekar

Bansos DBHCHT
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, siap mencairkan Bansos DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2023 melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar.

Pencairan Bansos DBHCHT dapar dipastikan setelah setelah melakukan rapat koordinasi (Rakor) verifikasi Faktual (Verfal) data penerima bersama Sekdakab Sumenep dan tim DBHCHT yang terdiri dari BPPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Perekonomian.

Hasil dari Rakor tersebut telah dinyatakan bahwa data penerima Bansos DBHCHT Tahun 2023 sudah tepat sasaran.

“Setelah dilakukan rapat koordinasi kemarin bersama tim DBHCHT, maka semua data itu kita kirimkan ke Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO). Dan setelah itu secepat akan kita lakukan pencairan melalu rekening masing-masing penerima di BPRS” kata Kepala Dinsos P3A Sumenep, Achmad Dzulkarnain, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga :  Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera Blejeti Perubahan APBD Sumenep 2024

Lebih lanjut, Izoul panggilan akrabnya menjelaskan, jumlah penerima Bansos DBHCHT mencapai 3.150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal itu dipastikan setelah dilakukan verfal sejak awal November 2023, yang dilakukan secara selektif dengan sistem pengecekan NIK dan KTP calon penerima.

“Untuk yang buruh tani setelah dilakukan cek data secara berkala, ada 1.215 untuk buruh tani dan 1.935 untuk buruh pabrik rokok. Data ini kita terima dari dua OPD yakni DPMPTSP Naker dan DKPP, jadi Dinsos tidak ikut-ikutan soal data penerima, ” ujarnya.

Baca Juga :  Berpotensi Konflik, Legislator PPP Minta Pembangunan Tambak Garam di Gersik Putih di Stop

Izoel menjelaskan, bahwa dalam proses pencairan Bansos DBHCHT kali ini akan dicairkan melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar yang akan masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Pencairannya langsung di Bank BPRS, langsung ke rekening penerima sebesar Rp 900.000 ribu. Jadi tidak bisa diberikan secara tunai, tentu itu untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Untuk batas pencairan nanti terakhir 20 Desember 2023” terangnya.

Baca Juga :  OJK Didesak Usut Dugaan Manipulasi Kredit di BNI Sumenep

Dalam proses pencairan Bansos DBHCHT, Mantan Camat Lenteng itu memastikan tidak akan ada pemotongan apapun, sehingga diharapkan kepada seluruh penerima agar tetap waspada dan hati-hati jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan.

“Teknik pencairan dan persyaratannya semuanya menjadi urusan BPRS, kan pasti ada persyaratan apa saja yang harus disiapkan calon penerima yang menjadi ketentuan per Bankan. Biasanya identitas penerima sesuai yang sudah masuk datanya di dalam verfal, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *