13 PPS Terdaftar di SIPOL, Bawaslu Warning KPU Sumenep

KPU Sumenep
Potret 3 Komisioner KPU Sumenep yang saat ini tengah mengikuti tes uji kelayakan (Fit and proper test) calon Komisioner KPU periode 2024-2029. (Foto: Kolase Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengantongi 13 nama anggota PPS yang telah dilantik dan diketahui masih aktif di partai politik (parpol).

Belasan anggota PPS tersebut tersebar di sejumlah daerah, diantaranya; tersebar di Desa Batang-Batang Daya dan Desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang.

Kemudian Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Desa Pore, Meddelan dan Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.

Selanjutnya, terdapat di Desa Somber sebanyak dua orang dan di Desa Tanah Merah satu orang. Dua desa ini, terletak di Kecamatan Nonggunong.

Selain itu, juga ditemukan di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi, dan Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk.

Hal ini yang kemudian membuat nama-nama PPS di Sumenep menuai kontroversi.

Pasalnya, anggota badan ad hoc yang akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024 ini, banyak yang ditemukan berstatus sebagai anggota parpol.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Terapkan Tarif Baru Masuk Destinasi Wisata Lho, Yuk Cek Perubahannya disini.!

Belasan nama anggota PPS itu tercantum dalam data aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL).

Ironisnya, nama-nama yang dimaksud, malah berhasil lolos semua tahapan seleksi bahkan hingga dilantik.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA mengungkapkan, sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Sumenep.

Pihaknya meminta, agar KPU Sumenep segera mengganti anggota PPS yang ditemukan aktif atau tercatat sebagai anggota parpol.

“Kami menemukan 13 orang anggota PPS yang tercatat di sipol. Itu berdasar hasil pengawasan panwascam dengan metode pencermatan,” kata Rusydi saat dikonfirmasi media ini, Jumat (31/5).

Sesuai regulasi, Rusdi menjelaskan, pendaftar PPS yang tercatat sebagai anggota parpol tidak dapat diloloskan.

Terutama, dalam proses tahapan seleksi administrasi. Apalagi, sampai berlanjut pada prosesi pengukuhan atau pelantikan.

“Sebelum mendaftar, kan seharusnya sudah dicek di SIPOL. Untuk memastikan, bahwa pendaftar bersangkutan benar-benar bukan anggota parpol,” terangnya.

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Dijadikan Tempat Launching Layanan Informasi BPJS Kesehatan dan IPP

Bahkan, meskipun pendaftar telah melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol, hal tersebut tidak bisa dijadikan jaminan. Kecuali, namanya sudah dihapus dari daftar anggota partai di aplikasi SIPOL.

“Karena, kalau namanya tetap ada di SIPOL, berarti surat pernyataan itu tidak ditindaklanjuti oleh parpol,” kata Rusydi menegaskan.

Sedangkan, penghapusan daftar keanggotaan partai di SIPOL, harus dilakukan sebelum pendaftaran. Sebab, hal itu akan menentukan kelulusan seleksi.

“Jadi, kalau dihapus pasca dinyatakan lolos seleksi, itu tetap tidak bisa. Kan tahapannya sudah selesai, maka harus ganti,” tutur Rusydi.

Dikonfirmasi terpisah oleh tim media ini, 4 orang Komisioner KPU Sumenep di antaranya Deki Prasetiya Utama, Syaifurrahman, Mustafid dan Rahbini memilih bungkam.

Saat dihubungi wartawan, 4 orang ini tidak merespon alias tidak mengangkat telepon media untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Ini Nasihat Penting Dirut BPRS Bhakti Sumekar Saat Menjalani Ibadah Haji

Diinformasikan, bahwa Deki Prasetiya Utama, Syaifurrahman, Mustafid baru selesai mengikuti tes uji kelayakan (Fit and proper test) calon Komisioner KPU periode 2024-2029 di Hotel Grindham Surabaya pada Rabu (28/5/2024) pukul 11.00 WIB – 13.00 WIB.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi Tanzil mengakui, telah menerima surat rekomendasi dari bawaslu.

Rafiqi bilang, saran penggantian anggota PPS yang tercatat di SIPOL sedang dilakukan pembahasan lebih lanjut di jajaran pimpinan instansinya.

“Saat seleksi, kami sudah cek. Bagi yang diketahui tercatat di sipol, tidak diloloskan. Jadi langsung kami ganti,” dalihnya.

Sedangkan, 13 anggota PPS sesuai temuan bawaslu, tidak diketahui sebelumnya. Sehingga, untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut maka harus dilakukan pembahasan di jajaran Komisioner KPU Sumenep.

“Itu kan temuan baru. Jadi, masih kami rapatkan untuk menentukan keputusan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *