Dinsos P3A Sumenep Gerak Cepat Lakukan Pendampingan Bayi Terlantar

Dinsos P3A Sumenep Tangani Bayi Terlantar
Dinsos P3A Sumenep Memastikan Bayi Terlantar Mendapatkan Pelayanan Medis Intensif. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep bergerak cepat menangani bayi yang ditemukan warga di area samping Pom Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Penanganan dilakukan terpadu, mencakup aspek medis, hukum, hingga perlindungan sosial.

Hanya beberapa jam setelah laporan diterima, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep langsung melakukan pendampingan. Bayi tersebut kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang PICU RSUD dr. H. Moh. Anwar.

Kepala Dinsos P3A Sumenep, Rahman Riadi, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat sejak informasi awal penemuan bayi terlantar tersebut.

“Begitu kami menerima informasi, tim langsung turun melakukan pendampingan. Fokus utama kami adalah keselamatan bayi dan memastikan ia mendapatkan penanganan medis terbaik,” kata Rahman, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga :  Setahun Lebih Tak Digaji, BPD Badur Menduga Ada Kongkalikong Kades dan Camat

Lebih lanjut, Rahman panggilan akrabnya menjelaskan, pada 11 Februari 2026 bayi tersebut resmi diserahkan untuk menjalani perawatan intensif karena memerlukan observasi serta pengawasan medis lanjutan.

Sehari berselang, 12 Februari 2026, Dinsos P3A berkoordinasi dengan kepolisian dan manajemen rumah sakit guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak bekerja sendiri. Koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit menjadi bagian penting agar penanganan medis dan proses hukumnya berjalan seimbang,”ujar Rahman.

Baca Juga :  Melalui BKPSDM, Pemkab Sumenep Buka Seleksi Terbuka Jabatan Kepala OPD, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Untuk menjamin pembiayaan selama perawatan, Dinsos P3A menerbitkan surat rekomendasi bayi terlantar. Dokumen itu menjadi dasar administratif agar seluruh biaya dapat diklaim sesuai ketentuan.

“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi bayi terlantar. Ini penting agar seluruh biaya penanganan dapat diklaim sesuai aturan, sehingga bayi tidak terkendala secara administratif,” ungkapnya.

Rahman menegaskan, negara wajib hadir dalam situasi yang menyangkut keselamatan anak. Menurut dia, setiap anak berhak memperoleh perlindungan tanpa pengecualian.

“Anak adalah amanah. Dalam kondisi seperti ini, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara medis, sosial, maupun hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Tahun Ini, Dinsos P3A Sumenep Siapkan Bansos untuk 400 Disabilitas dan Lansia

Terkait pengasuhan, Dinsos P3A tengah membahas langkah lanjutan bersama kepolisian. Prioritas utama adalah memastikan kesiapan keluarga inti untuk merawat bayi tersebut.

Apabila keluarga tidak memiliki niat atau kemampuan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui UPT PPSAB Sidoarjo guna menjamin pengasuhan yang layak.

“Kami akan membicarakan secara serius dengan pihak keluarga. Jika keluarga inti tidak berniat atau tidak memungkinkan untuk merawat, maka kami akan koordinasikan ke UPT PPSAB Sidoarjo agar bayi tetap mendapatkan pengasuhan yang layak dan aman,” pungkas Rahman. (*)