Pencabulan Anak di Pamekasan, Pelaku Berhasil Ditangkap

Pencabulan
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Menjelaskan Penangkapan Pelaku Pencabulan. (Foto: Ima - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, inisial S (24), warga Pademawu Timur.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyebut penangkapan hasil kerja cepat dan koordinasi baik antara polisi dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada 4 Juli 2024. Alhamdulillah, pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Baca Juga :  Babel Mart Termegah di Beltim Resmi Dibuka, Harga Murah Fasilitas Lengkap

Kejadian bermula saat korban Mawar (8) bermain dekat rumah. Pelaku mengajaknya ke lahan kosong dan mencabulinya di atas gubuk.

Korban pulang menangis. Orang tua korban menanyakan, dan korban mengaku dicabuli oleh pelaku, jelas Kasi Humas Polres Pamekasan.

Barang bukti yang diamankan: baju lengan pendek coklat, celana pendek coklat, dan celana dalam pink motif bunga.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Sumenep Teken Raperda RPJPD 2025-2045

Pelaku diancam pasal 82 ayat (1) undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara 5-15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan. Kami imbau orangtua lebih waspada,” ucap AKP Sri Sugiarto. (*)