SUMENEP, KanalNews.id – Sekitar 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditengarai kompak melakukan pemalsuan data kedisiplinan pegawai. Rabu, 2024.
Oleh sebab itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait program kedisiplinan pegawai, yakni; Pelaksanaan Tata Kelola Absensi Online Tahun 2024.
SE tersebut dikeluarkan pada, 19 Januari 2024 lalu dengan Nomor 800.1.6.2/37/435.203.2/2024, yang berbunyi sejumlah hal berkaitan kasus pemalsuan absensi digital Smart Id Card (SIC) yang dilakukan oleh ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 74 Tahun 2023, tentang Tata Kelola Absensi Online Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sumenep dijelaskan, bahwa petugas operator dan pengguna user dilarang merekayasa, memanipulasi dan melakukan kecurangan terhadap database absensi online.
“Ayat (2) Bagi pengelola, petugas operator, dan pengguna/user apabila melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tulis Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi dalam SE tersebut.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tata kelola absensi online, terdapat 509 ASN telah melakukan penyalahgunaan SIC dengan pemalsuan wajah melalui wajah orang lain atau menggunakan foto dan video.
“Serta dengan pemalsuan waktu absen, dan telah dilakukan penindakan pemblokiran pada aplikasi SIC dan seluruh aplikasi kepegawaian mulai tanggal 24 Januari 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda Edy pangggilan akrabnya menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendeteksian penggunaan SIC dengan menggunakan lokasi palsu atau fake GPS.
Oleh sebab itu, menurutnya Pemkab Sumenep menerapkan absensi mode baru, yaitu Absensi Parsial khusus bagi ASN yang telah melakukan absensi check in.
“Dan pada hari yang sama diberikan tugas yang menyebabkan ASN tersebut tidak dapat melakukan absensi check out,” jelasnya.
Bagi ASN yang melakukan penyalahgunaan absensi digital SIC itu, untuk sementara waktu telah dilakukan pemblokiran.
Sedangkan mekanisme pencabutan pemblokiran sesuai dengan SE dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, tertanggal 16 Agustus 2023 Nomor 800/1454/435.203.4/2023, sebagai berikut.
1. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Saudara untuk menghadirkan ASN sebagaimana angka 2 huruf a dengan jadwal terlampir ke BKPSDM Sumenep dengan membawa persyaratan pencabutan pemblokiran (daftar nama akan disampaikan secara langsung kepada pimpinan perangkat Daerah).
2. Untuk layanan informasi dan koordinasi dapat menghubungi Kabid. Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Sdr. Miftahol Arifin (081703238899), Sub Koordinator Pembinaan Disiplin Sdri. Firdina Kus Ekawati (085232400881), dan Pranata Komputer Ahli Pertama Sdr. Alfian Cahyono (082338108315).
Itulah informasi sementara yang dihimpun KanalNews tentang ASN nakal yang berani memanipulasi absensi digital SIC. (*)