SUMENEP, KanalNews.id — Proyek rekonstruksi Jalan Padangdangan–Campaka di Kecamatan Pasongsongan kembali memantik sorotan publik. Proyek ini dinilai janggal dan berpotensi menyimpan banyak pelanggaran.
Dari pantauan LSM GARIS bersama awak media pada Rabu, 7 November 2025, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan serta pekerjaan yang terkesan asal jadi di lapangan.
Salah satu temuan adalah tidak adanya papan informasi proyek. Padahal ketentuan transparansi publik mengharuskan setiap proyek menampilkan informasi anggaran serta pelaksana.
“Saya mempertanyakan papan proyek yang tidak ada, tapi pekerja malah dengan santainya mengatakan tidak ada,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Apalagi, informasi yang diterima media ini, temuan dilapangan kualitas rabat beton itu juga dinilai buruk. Permukaan tidak rata, sebagian cor retak, dan campuran material tampak tidak homogen.
Saat dikonfirmasi, Widi, sebagai pengawas atau pemeriksa di lapangan dan penerima berkas dari Dinas PUTR Sumenep, membenarkan kekurangan volume pekerjaan.
“Sudah saya tegur, pemborongnya. Ada kekurangan volume sekitar 60 meter,” ujar Widi singkat kepada tim media ini kala itu.
Pernyataan itu memicu tanda tanya publik sebab tidak ada tindakan tegas meski kekurangan volume sudah diketahui pengawas lapangan.
Ketua LSM GARIS, Nurhasan, mengecam lemahnya pengawasan. Ia menilai pengawas dan PPTK tidak menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan teknis.
“Setiap kegiatan seharusnya pengawas dan PPTK berperan aktif, bukan membiarkan kontraktor bekerja sesuka hati hanya demi meraup keuntungan lebih besar,” tegas Nurhasan. Rabu (05/11/2025).
“Apalagi waktu proyek itu dikerjakan sudah jelas Jalan yang dilakukan rabat beton itu tidak bersih dan banyak bebatuan. Atau jangan-jangan memang sengaja batu-batu ditaruh agar bisa pengiriman bahan coran, ” imbuhnya penuh curiga.
Lebih lanjut, Ia menuding pelaksana proyek rekontruksi Jalan Padangdangan-Campaka itu, yakni; CV Cahaya Beton Abadi, sudah tidak layak kembali mengerjakan proyek pemerintah.
“Kami akan surati BPK agar dilakukan audit forensik, dan KPK agar turun menegakkan hukum. Kontraktor seperti ini sudah jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Tak sampai disitu saja, Nurhasan juga berencana melayangkan surat kepada Presiden RI untuk meminta penegakan hukum lebih tegas terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Bahkan saya akan berkirim surat ke Bapak Presiden,” tandasnya.
Bahkan aktivis yang sudah malang melintang di Kota Keris itu mengaku sudah mendatangi DPRD Sumenep, namun tidak berhasil bertemu Ketua DPRD.
“Saya sudah ke kantor DPRD Sumenep untuk menemui Pak Ketua, namun beliaunya tidak ada. Saya meminta agar temuan ini ditindaklanjuti dengan tegas supaya uang negara tidak dijadikan bancakan,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, masyarakat menunggu langkah nyata dari BPK, KPK, dan DPRD Sumenep. Sebab apabila kasus seperti itu tidak ditangani serius, proyek infrastruktur akan terus menjadi ruang penyimpangan dengan dalih pembangunan untuk rakyat. (*)





















