Hormati Para Santri, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berbusana Santri Pada HSN 2025

Bupati Fauzi
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Berbusana Ala Santri. (Foto: Helman JR - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN mengenakan busana santri untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.

Dalam SE itu para ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sedangkan pegawai perempuan memakai baju muslimah putih dengan kerudung atau jilbab.

Baca Juga :  PBFI dan EO Sugeng Dituding Bajak Body Contest, Event Gagal Total Hanya Dihadiri Enam Peserta

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyebut kewajiban berpakaian santri merupakan bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama, ASN berpakaian muslim dan muslimah selama tiga hari mulai 22 hingga 24 Oktober 2025,” kata Bupati Sumenep, Senin, (20/10/2025).

Lebih lanjut, Bupati Fauzi panggilan akrabnya menjelaskan, kebijakan itu bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin menegaskan nilai-nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, dan semangat pelayanan publik yang melekat pada tradisi santri.

Baca Juga :  Perdana Pimpin Apel Gabungan, Sekda Agus Tekankan Integritas dan Motifasi ASN Muda Sumenep

“Hari santri ini momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai keikhlasan, disiplin, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri,” ujarnya.

Namun, sambung orang nomor satu di Kota Keris mengatakan, aturan berpakaian santri tidak berlaku bagi ASN dengan tugas teknis operasional seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

“ASN atau pegawai di Satpol PP, BPBD, dan Perhubungan, serta pegawai pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian kerja sesuai aturan hari itu,” jelas Fauzi.

Baca Juga :  Meriahkan Haflatul Imtihan Darul Ulum Ke-57, IKBAD Bakal Kembali Gelar JJS

Dalam memperingati HSN bertema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”, Pemkab Sumenep juga akan menggelar upacara bendera di halaman Kantor Bupati pada 22 Oktober 2025.

“Kami berharap kebijakan berpakaian santri ini menumbuhkan nilai kesederhanaan, keikhlasan, dan semangat perjuangan para santri agar menginspirasi aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat,” harap Politisi muda PDIP itu. (*)