NTT  

Proyek Jalan APBN Rusak Parah, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Pemiliharaan Puluhan Miliar Pada PT Akas

Kualitas jalan nasional jalur Labuan Bajo-Ruteng rusak parah, dikerjakan oleh PT. Akas.

NTT, KanalNews.id – Ruas jalan Nasional jalur Labuan Bajo-Kota Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan oleh PT Akas, rusak parah. Hal tersebut pantauan langsung media KanalNews.id dilapangan pada, Selasa, 19 Mei 2026.

Pantauan media ini dilapangan tampak kelihatan banyak ruas jalan yang retak, dan bahkan lubang-lubang besar pada jalan yang tidak kunjung perbaiki. PT Akas yang mengerjakan jalan tersebut dianggap lari dari tanggungjawab.

Pasalnya, proyek ruas jalan Labuan Bajo-Kota Ruteng sudah lama rusak parah namun tidak kujung diperbaiki. Dan untuk diketahui, adanya dana retensi atau pemeliharaan yang besarnya lima persen (5%) dari alokasi anggaran sebesar Rp.125 Miliar tidak digunakan.

Warga masyarakat sekitar ruas jalan tersebut saat ditemui media ini dilapangan menyampaikan, “Pak, proyek jalan ini dikerjakan oleh PT Akas. Jalan ini sudah lama rusak tapi tidak pernah diperbaiki”, ungkap warga tersebut yang enggan namanya dimediakan.

Baca Juga :  Optimalkan PAD, Pemkab Ende Terapkan Retribusi Digital Elektronik

“Diruas jalan ini juga sering terjadi kecelakaan, disebabkan jalan yang berlubang. Warga juga sering jatuh disini”, lanjutnya.

Dia juga mengungkapan, kami masyarakat heran, jalan nasional tapi kualitanya seperti jalan desa. Banyak lubang-lubang yang tidak kunjung diperbaiki. “Dimana anggaran pemiliharaan. Kami masyarakat kesal. PT Akas, harus bertanggung jawab”, tutupnya dengan nada kesal.

Desakan Mayarakat Terhadap PT Akas Sejak 2025.

Sejak tanggal 2 Mei 2025, masyarakat mendesak PT Akas untuk segera perbaik ruas jalan Labuan Bajo-Kota Ruteng namun sampai saat ini (19/5/2026), pantauan media KanalNews.id jalan tak kunjung perbaiki. Hal ini menjadi perhatian serius masyarakat terhadap ruas jalan tersebut dengan pagu anggaran 125 Miliar.

Baca Juga :  Aldri Dalton Bantah Isu Pemerasan, Sebut Klien Diperiksa soal Dugaan Surat Keberatan

Dana Retensi Atau Pemiliharaan Dalam Proyek.

Jumlah termin pembayaran yang ditahan oleh pemilik proyek sampai kondisi tertentu terpenuhi sesuai dengan ketentuan kontrak. Ketentuan tersebut dapat mencakup pemeliharaan pekerjaan, perbaikan kerusakan, atau ketidaksesuaian proyek dengan kesepakatan awal.

Juga sebagai bentuk jaminan untuk memastikan kontraktor menyelesaikan proyek dengan standar yang telah disetujui. Pada dasarnya, merupakan langkah preventif yang diterapkan untuk melindungi kepentingan pemilik proyek dan memastikan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan baik.

Peraturan Menteri Tentang Pemiliharaan Jalan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 13 /PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, pemeliharaan rutin jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan.

Baca Juga :  Diduga Syarat Bermasalah, Proyek Irigasi di Pota Material Tanpa Uji Lab hingga Campuran Material Tidak Pakai Juknis

Sedangkan berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Selasa (19/5/2026), jalan Nasional lintas kabupaten di Flores, NTT tersebut kondisinya rusak parah serta saluran Drainase tidak berfungsi.

Hal ini dikarenakan masa pemeliharaan/perawatan tidak diperhatikan, dan kwalitas pengaspalan yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan atau di duga dana pemeliharaan jalan nasional tersebut banyak digerogoti oleh oknum instansi/lembaga terkait.

Atas dinamika tersebut, salah satu Aktivis GMNI, Okta (23), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segerah mengcek alokasi penyaluran anggaran sebesar Rp.125 Miliar pada pengerjaan proyek ruas jalan Labuan Bajo-Kota Ruteng oleh PT Akas. “APH harus segerah cek anggaran APBN Rp.125 M pada PT Akas yang mengerjakan jalan Labuan Bajo-Ruteng”, desaknya.