Ngawi, Kanalnews.id – Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba di wilayah kerjanya. Jumat (17/02/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Pada konferensi pers yang bertempat di depan ruang Humas Polres Ngawi, Kapolres Ngawi menjelaskan, kasus barang haram itu berhasil diungkap berkat 6 laporan polisi.
Kemudian, berdasarkam 6 laporan polisi tersebut, tim Polres Ngawi, berhasil meringkus 8 tersangka, yakni; KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.
Dalam konferensi pers itu juga disampaikan, bahwa bahwa 8 tersangka tersebut sesuai KTP semuanya merupakan warga Kabupaten Ngawi.
Namun dari delapan tersangka yang digelar dalam konferensi pers hanya empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk
“Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG,” tutur Kapolres Ngawi. Jumat (17/02/2023).
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain
“Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain,” ucap Kapolres saat konferensi pers siang tadi.
Delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba baik jenis sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang pengguna.
“Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar,” tutup Kapolres Ngawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan.
Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.